Perda tentang Tata Ruang Provinsi Bali tahun 2009 antara lain mengatur tentang sempadan pantai dan kesucian pura. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proyek bangunan di dekat Pura Sad Khayangan Penida sempat dihentikan penggarap pascadidatangi ribuan warga dan menuntut proyek dihentikan. Alasannya, proyek masuk radius kawasan suci pura.

Kekhawatiran warga terhadap proyek tersebut belum berakhir. Sebab, pemerintah ternyata telah mengeluarkan IMB. Atas kondisi ini, sejumlah pangempon Pura Sad Khayangan Penida bersama Bendesa dan masyarakat Nusa Penida berharap Gubernur Bali Wayan Koster menegakkan Bhisama Kesucian Pura Sad Khayangan Penida. Apalagi, dalam hal ini ada dugaan pengembang tidak mematuhi perarem.

Baca juga:  Sidang Perizinan Reklamasi Pelabuhan Benoa, Alit Wiraputra Dituntut Tiga Tahun Enam Bulan

”Masyarakat kecewa lagi karena IMB sudah diterbitkan. Walaupun penyetopan itu berdasarkan berita acara paruman,  proses di kepolisian masih berlanjut. Sebenarnya penyetopan itu sesuai perarem atau petunjuk prasasti pura dan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali yang mengatur tentang kesucian Pura Sad Kahyangan,” tegas ketua panitia aksi warga Wayan Tiase, Rabu (8/1).

Menurutnya, Perda tentang tata ruang Provinsi Bali sudah diundangkan tahun 2009. Amanat perda, pemkab/pemkot dalam waktu 2 tahun wajib menyesuaikan. Di dalam perda juga diatur tentang sempadan pantai dan kesucian pura. (Miasa/balipost)

Baca juga:  KB Krama Bali Jadi Pondasi Keajegan Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *