Ratusan warga Banjar Adat Kubu mendatangi Kantor DPRD Karangasem untuk menyampaikan aspirasi terkait pemekaran, Senin (30/12). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Ratusan warga Banjar Adat Kubu mendatangi Kantor DPRD Karangasem, Senin (30/12). Mereka diterima Sekwan I Wayan Ardika, anggota dewan I Made Agus Kertiana dan Komang Sartika serta Kadis Kebudayaan I Putu Arnawa. Warga minta Disbud segera mencabut registrasi Banjar Adat Graha Canthi dari rencana pemekaran lantaran tidak sesuai mekanisme.

Klian Banjar Adat Kubu, I Made Suladra, menyatakan, kedatangan warga ke Kantor DPRD untuk menanyakan masalah registrasi Banjar Adat Graha Canthi yang disetujui oleh Disbud Karangasem. Sebab, dalam rencana pemekaran ini banyak terjadi penyimpangan atau tidak sesuai mekanisme.

Baca juga:  GOR Gunung Agung Kebakaran

“Banyak permohonan yang tidak ditandatangani. Kami Klian Banjar Adat Kubu tidak pernah menandatangani apa-apa, tapi malah sudah diregistrasi oleh Dinas Kebudayaan. Ini yang ingin kami pertanyakan,” ujarnya.

Pihaknya tidak ingin negosiasi, karena tidak ada kesepakatan oleh Banjar Dinas Adat Kubu. “Kami ingin registrasi dicabut hari ini juga. Sebab, banyak terjadi penyimpangan. Dari awal rencana pemekaran, tidak ada yang sesuai dengan mekanisme. Banyak yang dilanggar,” papar Suladra.

Menurutnya, bila rencana pemekaran dibicarakan secara musyawarah mufakat dengan semua warga, tidak akan terjadi masalah. Terlebih tujuan pemekaran untuk kebaikan. Pemekaran bisa dilakukan apabila semua warga tidak mempermasalahkan. Oleh karena satu pun warga tidak setuju, maka pemekaran tidak bisa dilakukan.

Baca juga:  Lima Obyek Wisata Ikonik di Bali

Kadisbud Karangasem I Putu Arnawa menegaskan, pihaknya meregistrasi Banjar Adat Graha Canthi atas usulan Desa Adat dan berdasarkan keputusan Majelas Madya Desa Pakraman (MMDP). Sebagai tangan pemerintah, pihaknya memiliki kewajiban memfasilitasi. “Kami meregistrasi berdasarkan usulan dan surat keputusan tersebut,’’ sebutnya.

Pihaknya bisa saja mencabut registrasi terhadap Banjar Adat Graha Canthi di Disbud dengan catatan pihak Banjar Adat Kubu bisa melampirkan keberatan atas hal ini. Surat dari Banjar Adat Kubu bisa dijadikan acuan atau dasar untuk mencabut registrasi dan disampaikan ke MMDP.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Seorang Pegawai Kontrak di RSUD Karangasem Ditangkap

Wakil DPRD Karangasem I Made Agus Kertiana menerima aspirasi yang diajukan warga Desa Adat Kubu. Pihaknya akan meneruskan ini kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *