I Putu Eka Mertawan. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemkab Badung akan membangun Badung Recyle Park (BRP) di kawasan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara. Akan tetapi rencana ini terkendala status lahan, sebab keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas 2,8 hektar ini masih berstatus jalur hijau.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung I Putu Eka Merthawan tak menampik perihal tersebut. Kendati demikian, pihaknya menjamin tidak akan melabrak aturan dan akan berupaya mencari solusi terbaik.

“Lahan itu sekarang kondisinya dimanfaatkan sebagai pertanian, seperti ada tanaman bunga, makanya saya sebut jalur hijau. Namun, kebetulan lokasi itu merupakan kawasan pendukung areal publik. Walaupun jalur hijau, ada pendukung layanan umumnya,” papar Eka Merthawan saat rapat kerja dewan, Senin (2/12) lalu.

Baca juga:  Bulatkan Konsepnya, Baleg Sarankan RUU Provinsi Bali Disosialisasikan

Disebutkannya, lahan seluas 2,8 hektar berbentuk keris itu berstatus SHP (Sertifikat Hak Pakai) yang notabene milik Provinsi Bali. Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali melalui BPKAD Badung. ”Khusus kepada yang mengontrak sudah kami lakukan pendekatan, jadi tidak jadi masalah,” jelasnya.

Terkait status tanah, birokrat asal Sempidi, Mengwi, itu menyatakan pihaknya melalui PUPR akan melakukan sinkronisasi terkait Induk Tata Ruang (ITR) Kuta Utara dan Mengwi yang kini tengah berproses di pusat.

Baca juga:  Terciduk Sedang Rekap Pasangan Togel, Ibu-anak Ditangkap

Pihaknya telah memiliki konsep ketika proses penetapan lahan selesai. Bahkan, teknologi yang akan diterapkan diklaim ramah lingkungan karena tidak menghasilkan asap. “Ini baru konsep kami. Konsep yang ditawarkan bukan TPA, bukan tempat pembuangan akhir, tapi tempat pemrosesan sampah atau pabrik sampah,” terangnya.

Mantan Kabag Humas Badung itu juga menjamin tidak terjadi penumpukan sampah seperti TPA kebanyakan, sehingga menimbulkan polusi. Dengan adanya BRP ini pihaknya mengklaim mampu mengolah sampah yang dihasilkan hingga 500 ton per hari.

Baca juga:  Tangani Lalat Peternakan Ayam, Dinas LH Cari Solusi

“Sampah masuk langsung diproses. Sampah Badung hanya 281 ton per hari dipotong lagi di masing-masing kelurahan dan desa. Kami juga jamin tanpa adanya instalator, tidak ada asap naik, karena diolah dengan sistem hidro pakai air,” sebutnya.

Eka Merthawan mengakui belum mempresentasikan konsep BRP kepada Bupati Badung lantaran belum finalisasi. “Kami harapkan 2021 sudah berhasil, meski konsep ini belum kami sampaikan karena baru casingnya saja. Kalau sudah lengkap baru disampaikan,” tandasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *