Belanja rutin pegawai negeri sipil sangat tinggi. Melebihi dari biaya pembangunan. Hal tersebut menjadi sorotan Menteri Keuangan Sri Mulyani pascadilantik sebagai anggota Kabinet Jokowi periode dua. Ia menyebutkan rakyat hanya dapat ampas dari APBN. Miris memang, tapi itulah kenyataannya sejak dulu. Sehingga masalah tersebut sangat klasik, tanpa pernah bisa diselesaikan.

Sekarang di era kabinet kerja, tentu hal tersebut menjadi aneh. Semboyan kerja-kerja-kerja semestinya dijawahtahkan dengan kerja keras. Kerja tidak sebatas proyek, tetapi kerja untuk menuju kesejahteraan rakyat.

Presiden Jokowi pernah mengingatkan hal tersebut di jajaran Kementerian Pertahanan. ASN dimanapun bertugas juga harus memperhatikan apa yang telah diperingatkan Presiden.

Mentalitas produktif PNS seharusnya didorong untuk berkembang nyata di balik kenaikan pendapatan mereka. Profesionalitas dan integritas kerja harus menjadi parameter untuk menduduki sebuah jabatan. Mereka harus bekerja efektif dan efisien.

Baca juga:  Ramai di Medsos, Perayaan HUT Bangli Pungut Sumbangan dari PNS

Ini tentu sesuai dengan semangat pembaruan birokrasi yang digulirkan sejak era reformasi. Kebijakan debirokratisasi sebagai salah satu wujud semangat pembaruan birokrasi harus diterjemahkan melalui kebijakan perampingan birokrasi. Ini pernah diingatkan pula oleh Presiden Jokowi pascadilantik pada periode kedua.

Wacana tersebut didasarkan atas penilaian bahwa birokrasi pemerintahan pusat masih dianggap gemuk, sehingga tidak lincah dalam menjalankan fungsi pelayanan. Fungsi pelayanan masih terkesan birokratis akibat jalur administrasi yang masih relatif panjang. Padahal debirokratisasi di instansi kementerian telah dilakukan sebelum kebijakan baru pemangkasan jabatan eselon IV muncul ke permukaan.

Baca juga:  Polemik Mutasi Sekda Karangasem, DPRD akan Konsultasi ke Provinsi

Kementerian PAN dikabarkan memilih parameter penilaian fungsi PNS berbasis kinerja. Insentif akan diberikan berdasar prestasi kerja tiap pejabat di lingkungan kerja semua kantor kementerian. Jika hasil penilaian terhadap prestasi kerjanya bagus, otomatis pejabat yang bersangkutan akan mendapatkan tunjangan prestasi. Tunjangan tersebut akan hilang jika fungsi pelayanan tidak menunjukkan prestasi yang baik sesuai standar aturan.

Parameter berbasis kinerja dalam proses penilaian fungsi pelayanan tersebut seharusnya juga diberdayakan di semua lini birokrasi pemerintahan. Kebijakan pemberian rangsangan berupa tunjangan bagi pejabat berprestasi jangan hanya diberlakukan di lingkungan kementerian pusat. Kebijakan yang sama seyogianya juga diberlakukan di semua lingkungan kerja PNS hingga di daerah. Perampingan struktur birokrasi sebaiknya diterapkan juga di lingkungan birokrasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga:  Tunggu Janji Pemimpin Bali

Selama ini, pelayanan birokrasi di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota masih mengundang gunjingan tak sedap, walau terobosan untuk mendorong peningkatan fungsi pelayanan telah dilakukan dalam batas tertentu.Adanya pelayanan satu atap dalam proses pengurusan perizinan misalnya, bukan tidak berhasil memotong mata rantai birokrasi yang panjang dan korup.

Namun terobosan itu belum optimal dibarengi penempatan PNS sesuai kompetensi dan prestasi kerja. Jumlah PNS di instansi dan biro/bidang tertentu tidak jarang melebihi kebutuhan.

Harus disadari, masyarakat di daerah sekarang ini sedang mendambakan kinerja birokrasi yang makin berkualitas, bekerja cepat, bersikap proaktif.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *