Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kurir narkoba, terdakwa Nur Kholiq (30), Senin (18/11) mulai diadili di PN Denpasar. Dalam perkara ini, sebagaimana disampaikan JPU Ni Wayan Erawati Susina, saat ditangkap polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 34 paket dengan berat 40,79 gram netto. Selain itu ada lima butir tablet warna biru PMMA seberat 1,38 gram netto.

Diuraikan jaksa dalam persidangan, bahwa disebut terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Pasal alternatif lain yakni terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga:  Yuk, Hadiri Sarasehan Refleksi Perayaan Nyepi Caka 1939

Terdakwa Nur Kholiq dibekuk atas pengembangan dari tertangkapnya Rambu Ngana (terdakwa berkas terpisah) karena kedapatan memiliki sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan Rambu yang menyebutkan mendapat sabu-sabu dari Nur Kholiq.

Atas informasi itu petugas kepolisian meminta bantuan Rambu untuk memancing terdakwa dengan cara membeli sabu-sabu. Setelah mengantongi ciri-ciri terdakwa, petugas menyanggongi kos Rambu di Jalan Teuku Umar, Gang Perkutut, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, menunggu kedatangan terdakwa menyerahkan pesanan sabu.

Baca juga:  Kanwil Kumham Sebut Kematian Jro Jangol Bukan Karena Overdosis

Tak lama terdakwa datang dan menaruh dua plastik klip sabu di dekat pintu masuk kos Rambu. Lalu terdakwa menghubungi Rambu, memberitahukan jika sabu-sabu sudah ditaruh sesuai pesanan. Saat itu lah petugas melakukan penangkapan sekaligus menggeledah dan meminta terdakwa mengambil 2 paket sabu yang telah ditempelnya.

Kemudian dilakukan interogasi dan terdakwa menyatakan masih menyimpan sabu di sebuah lahan kosong di belakang kosnya di Jalan Raya Kuta, Kuta, Badung. Lalu petugas bergerak mengajak terdakwa ke tempat tersebut dan ditemukan 34 paket plastik klip berisi sabu-sabu, 5 tablet warna biru, timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus 101 Klip Sabu, Lulusan D1 Divonis 5,5 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *