Peserta uji kompetensi instruktur senam di Lala Studio Veteran, Denpasar, Rabu (13/11). (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Lala Studio merupakan satu-satunya Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Bali, sehingga berhak menyelenggarakan uji kompetensi bagi instruktur senam yang skill-nya diakui pemerintah secara resmi. Instruktur yang lulus uji kompetensi berhak mengantongi sertifikat dari pemerintah berlogo Burung Garuda Pancasila dan diakui Diknas.

Penguji dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi Senam Indonesia (LSKSI) Adhita Pramita menyatakan itu di sela-sela menguji peserta yang mengikuti uji kompetensi senam level 2 di Lala Studio Veteran, Denpasar, Rabu (13/11). ”Hanya satu TUK yang diakui pemerintah di tiap provinsi. Jadi, saya tegaskan di Pulau Dewata ini di luar Lala Studio, tidak boleh menyelenggarakan uji kompetensi senam,” tandasnya.

Baca juga:  Bahas RUU Provinsi Bali, Gubernur Koster Lakukan Koordinasi dengan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dari PDIP

Ia mengaku bangga melihat kesadaran masyarakat dan insan senam yang makin tinggi mengikuti uji kompetensi. Data itu dikuatkan LSKSI yang hingga kini telah menerbitkan lebih dari 5.000 sertifikat. “Kami jamin instruktur yang lulus uji kompetensi ini kemahirannya diakui pemerintah. Selevel dengan kepiawaian instruktur senam se-Asia,” ujar Adhita.

Penguji yang telah berpengalaman menguji di Semarang, Yogyakarta dan Sidoarjo itu menilai sertifikat sangat penting bagi instruktur senam. Sanggar senam dan instansi yang menggunakan jasa instruktur berhak menanyakan apakah yang bersangkutan telah mengantongi sertifkat resmi dari pemerintah.

Baca juga:  Badung Data Asetnya, 12 Ada di Wilayah Denpasar

Menurut pemilik Lala Studio, Adolfina Grace Tangkudung, peserta uji kompetensi berasal dari Denpasar, Badung, Tabanan, Gianyar, Buleleng dan Kalteng. Pada kesempatan itu hadir pula I Ketut Darna mewakili Disdikpora Kota Denpasar. (Daniel Fajry/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *