hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah pungutan yang dilakukan kepada siswa SMPN 11 Denpasar di Serangan, dipertanyakan sejumlah pegawai dan guru setempat. Mengingat, sejak 2015, siswa masih dibebani dengan sejumlah pungutan, meski ada larangan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.

Dalam surat yang diterima Bali Post, Rabu (13/11) menyebutan, sejumlah pungutan dilakukan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Dalam surat yang disertai sejumlah fotocopy identitas guru dan pegawai tersebut menyebutkan, beberapa jenis pungutan yang dibebankan kepada siswa.

Baca juga:  Sablun Merasa Pulih dan Siap Merumput

Pungutan itu di antaranya dana pakaian siswa baru Rp 1.500.000 per siswa per tahun. Sumbangan siswa baru Rp 100.000 per tahun. Uang buku semua siswa setiap enam bulan (semester) semua mata pelajaran.

Ada pula pungutan uang les di sekolah Rp 100.000 per siswa per tahun. Dalam surat tersebut juga disebutkan ada pungutan dana bagi siswa yang masuk melalui jalur belakang.

Baca juga:  Sempat Demam, Warga Rusia Ditemukan Meninggal

Sejumlah pegawai meyangkan sejak 2015 tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dana komite. Termasuk pungutan uang kantin. “Pegawai hanya pernah diberikan kopi, beras, gula sebagai ucapan terima kasih,” tulis para pegawai serta guru yang menyampaikan keluhan terhadap pengelolaan uang komite di sekolah tersebut.

Terhadap tuduhan ini, Kepala SMPN 11 Denpasar Drs. Putu Jaya,M.Psi., yang ditemui di kantornya, mengaku tidak terlibat dalam pengelolaan dana komite. Pihaknya tidak pernah terlibat dalam semua pungutan, termasuk uang pakaian. “Semua dikelola pengurus komite. Kami sekolah tidak pernah terlibat,” katanya.

Baca juga:  Diduga Sudah Meninggal Berhari-hari, Penghuni Kos Membusuk di Kamar Mandi

Pihaknya pun berharap Disdikpora bisa turun untuk melakukan penelusuran kebenaran ini. “Saya berharap dinas bisa turun,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *