Sudikerta dan dua terdakwa lainnya menjalani persidangan di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengempon Pura Jurit di Balangan, Uluwatu, mengaku tidak pernah menjual tanah pelaba pura, maupun mengontrakan pada pihak lain. Pun ke Alim Markus.

Pengempon pura tidak pernah menjual tanah laba pura ke bos Maspion Group itu. Yang ada, pengempon melalui pengurus setelah mensertifikatkan tanah itu, kemudian demi keamanan, sertifikat dititipkan di Notaris Sudjarni, untuk keamanan.

Hal itu dijelaskan dua orang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, serta TPPU dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Dua orang saksi itu adalah pengempon pura, Anak Agung Ngurah Manik Mahardika dan Anak Agung Ngurah Putra.

Baca juga:  Hari Ini, Gubernur Berikan Penjelasan Tiga Ranperda

Tak pelak, posisi Sudikerta dan dua rekannya yang lain makin tersudut. AA Manik Mahardika di depan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Selasa (12/11) menjelaskan bahwa tanah balangan itu laba pura. Sebagai pengempon adalah Puri Jambe.

Saksi sebagai anggota pengurus, terdakwa Anak Agung Ngurah sebagai ketua. Saksi menjelaskan tidak ada tanah itu untuk dijual ke Alim Markus. Saksi taunya ada jual beli tanah laba itu dari media.

Baca juga:  Tahanan Kabur dari Lokasi Isolasi COVID-19 Divonis

Lantas sikap pengempon bagaimana? Tanya jaksa. Saksi mengaku terkejut membaca bahwa tanah laba itu dijual ke Alim Markus. Soal posisi tanah, saksi mengatakan posisi tanah itu di abing. Dan terdakwa Wayan Wakil sebagai salah satu pengggarap.

Sementara Agung Putra menambahkan, dulu tanah itu digarap Pak Rame. Atas kesaksian itu, terdakwa Sudikerta dan dua lainnya tidak menanggapi secara langsung. Mereka akan menanggapi dalam pledoi nanti.

Baca juga:  Bujuk Rayu Lolos CPNS, Korban Tertipu Setorkan Rp 250 Juta

Sementara soal menipisnya saksi, dan dikonfirmasi soal pemanggilan saksi mantan Ketua BPN Badung,Tri Nugraha, JPU Martinus mengatakan secara resmi sudah bersurat ke lembaga atau dirjen tempat Tri Nugraha bernaung sekarang. “Kita secara aturan sudah bersurat. Sain itu, kita sudah meminta bantuan penyidik Polda Bali, secara lisan supaya yang bersangkutan (Tri Nugraha) bisa hadir memberikan kesaksianya,” tandas JPU Martinus. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *