Dua pelaku kasus pencurian HP (jongkok) ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus pencurian, Selasa (12/11). Polisi menangkap sopir travel, Anak Agung Alit Agung (48), dan kernetnya Nyoman Heri Subawa (30). Pasalnya, mereka terlibat pencurian HP di Restoran Taliwang Bersaudara di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan menyampaikan, dalam kasus ini korbannya adalah I Gusti Ayu Yani Diantari asal Sading, Mengwi, Badung. Pukul 13.00 Wita, korban makan bersama temannya Arif Setyawan di TKP. Saat sedang mengantre membayar di kasir, korban menaruh HP Oppo F9 di atas meja dekat tempat kerupuk. Di sana ada teman korban duduk sedang bermain HP.

Baca juga:  BPD Bali Berupaya Majukan Ekonomi Masyarakat

“Korban melihat seorang laki-laki datang ke meja itu. Laki-laki itu izin sama teman korban untuk ambil kerupuk. Tanpa antre di kasir, orang tersebut langsung bayar dua bungkus kerupuk dan pergi,” ujarnya.

Selesai membayar, korban balik ke meja tersebut dan ternyata HP-nya hilang. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. “Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian tidak jauh dari TKP,” jelas Andi Fairan.

Baca juga:  DPTb di Kuta dan Kuta Selatan Meningkat

Modusnya, tersangka Heri berperan mengambil HP tersebut lalu diserahkan kepada Alit. Kebetulan saat itu mereka mengantar wisatawan makan di sana. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *