Unit Reskrim Polsek Busungbiu menangkap tersangka pencuri sepeda motor (kiri), Kamis (24/10). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Busungbiu menangkap tersangka pencuri kendaraan bermotor (curanmor) Putu Suarma (50). Pria asal Desa Gesing, Kecamatan Banjar, ini diringkus setelah mencuri motor DK 8436 IY milik Wayan Murtiasa (46) warga Desa Umajaero, Kecamatan Busungbiu. Terungkapnya kasus ini karena motor curian itu akan digadaikan oleh tersangka.

Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K., Kamis (24/10), menyatakan, korban melaporkan motornya hilang pada 24 September 2019 sekitar pukul 04.30 Wita. Korban saat itu meninggalkan motor kesayangannya di halaman rumah dengan kondisi kunci nyantol. Mengetahui tunggangannya raib, Murtiasa kemudian melapor ke Mapolsek Busungbiu.

Baca juga:  Harga Sembako Mulai Naik di Klungkung

Penyidik mendapatkan informasi ada seseorang yang akan menggadaikan motor. Setelah diselidiki ternyata sesuai dengan ciri-ciri motor korban. Dari bukti itu, penyidik kemudian menangkap Suarma di rumahanya tanpa perlawanan pada 21 Oktober 2019 sekitar jam 10.00. Polisi juga mengamankan motor korban yang telah dimodivikasi agar tidak dikenali.

Tersangka di hadapan polisi mengakui telah mencuri motor korban. Dia mengatakan menemukan motor diparkir di depan rumahnya dengan kunci masih nyantol. Melihat situasi sepi, dia lalu menuntun motor hingga jauh dari rumah korban. Setelah keadaan aman, motor dihidupkan dan dibawa ke rumahnya.

Baca juga:  Gudang Batik Terbakar

Suarma telah mengganti plat nomor kendaraan asli dengan yang baru. Selain itu, bagian bodi catnya diganti dari semula putih menjadi hitam polos. Motor itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam rumah tahanan Polisi. Dia melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *