Penyidik PPA Satreskrim Polres Buleleng menahan tersangka dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreksrim) Polres Buleleng menahan tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka berinisial KP (44), warga Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, ini merupakan Ketua Yayasan BK di salah satu desa di Kecamatan Gerokgak.

Tersangka yang juga mantan calon legislatif (caleg) yang gagal terpilih pada pemilihan legislatif (pileg) lalu, melakukan perbuatan cabul terhadap tiga korban berinsial N (16), R (14), dan S yang saat kasusnya dilaporkan masih berumur 12 tahun.

Ketiga korban sebelumnya tinggal di yayasan yang dikelola oleh tersangka. Setelah kejadian tersebut, korban S keluar yayasan dan memutuskan menikah. Sementara korban N dan R juga keluar dari yayasan, namun kini melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.

Baca juga:  Anggota Propam Raih Predikat Polisi Tauladan

KBO Reskrim Iptu Dewa Sudiasa didampingi Kapala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K., Senin (7/10), mengatakan, kasus ini terjadi tahun 2011 dan dilaporkan pada 18 Desember 2018 lalu. Terungkapnya perbuatan tersangka setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya  kepada seseorang.

Penyidikan kejadian ini sempat mandek karena barang bukti yang tidak mendukung. Polisi kesulitan mendapatkan keterangan korban. Setelah itu, polisi berhasil mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga tersangka ditahan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Pemedek Tangkil ke Pura Besakih Membludak 

Menurut Dewa Sudiasa, kasus dugaan pencabulan ini dilakukan oleh tersangka saat situasi sepi dan tidak diketahui oleh istrinya. Tersangka melancarkan aksinya dengan meraba organ intim para korbannya. Hasil Visum et Repertum, organ kewanitaan korban masih utuh, sehingga polisi menyimpulkan tersangka belum menyetubuhi ketiga anak itu. “Tersangka melakukan perbuatan cabul sekitar 10 kali. Ia berpura-pura memberikan perhatian kepada korbannya, lalu meraba beberapa organ intim korban,” kata Sudiasa.

Tersangka KP di hadapan penyidik PPA mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada tiga korban di lokasi berbeda. Terkadang di ruang asrama, kamar mandi, dan di ruang studio. KP mengaku tidak pernah merayu, melainkan korban memberikan peluang untuk melakukan perbuatan asusila itu. Tersangka melakukan aksinya karena terbawa hawa nafsu terhadap kecantikan ketiga korbannya.

Baca juga:  Disdikpora Denpasar Diminta Data Gedung Sekolah Uzur

Setelah dilaporkan melakukan perbuatan cabul, tersangka berhenti menjadi pengelola yayasan. Belasan anak-anak yang sebelumnya tinggal di yayasan itu sekarang sudah dipindahkan ke tempat lain. “Sudah dipindahkan semua dan saya tidak lagi mengurus yayasan,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka KP melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *