Lukas P ditahan aparat kepolisian karena diduga melakukan penipuan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mafia properti yang beraksi di Bali terus dibidik Ditreskrimum Polda Bali. Pada Rabu (23/10), penyidik menahan Lukas P. (44) terkait penipuan penjualan vila diduga fiktif senilai Rp 387.500.000 di wilayah Pecatu, Nusa Dua.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Kamis (24/10) mengatakan TKP-nya di The Anaya Village Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Hasil penyelidikan dan penyidikan, pada 27 Juli 2017 dilakukan pengikatan jual beli dihadapan Notaris I Wayan Suwitra Yasa, antara pelapor yaitu Eka Harsana dengan PT Anaya Graha Abadi milik tersangka Lukas di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Baca juga:  Pascapenusukan Brimob, Gubernur DKI Minta Peningkatan Kewaspadaan

Waktu itu telah dilakukan pembayaran uang muka serta angsuran sebesar Rp 387.500.000. “Tapi sampai saat ini pembangunan vila belum dilaksanakan,” tegasnya.

Dari mana korban kenal pelaku? Kombes Andi menyampaikan, keterangan saksi-saksi, pada Mei 2017 korban dihubungi melalui Whatsapp (WA) oleh Liliek Setianingsih Soetjipto selaku Lead Marketing Perumahan Anaya Village pecatu.

Korban diundang menghadiri launching pada Sabtu tanggal 20 Mei 2017. “Waktu itulah korban dan pelaku bertemu lalu kenalan,” ujarnya.

Baca juga:  Wakil dan Ngurah Agung Susul Sudikerta

Pelaku lalu memberi korban brosur perumahan dan vila yang akan dibangun dengan harga per unit Rp 1.125.000.000. Korban tertarik dan membeli dua unit vila dan telah membayar uang muka Rp 387.500.000.

Tindak lanjutnya, korban dipanggil oleh pelaku untuk datang ke Kantor PT Anaya Graha Abadi untuk penandatanganan pengikatan jual beli dihadapan notaris Notaris I Wayan Suwitra Yasa.
“Tanggal 17 September 2018, korban mengecek lokasi pembuatan vila tersebut ternyata proyek tidak berjalan dan belum ada bangunan alias fiktif. Atas kejadian itu korban lalu melapor ke Ditreskrimum Polda Bali,” kata mantan Direktur Sabhara Polda Sumatera Utara ini.

Baca juga:  Jelajah Gianyar dengan Honda PCX

Terkait kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti PPJB pembeli atas nama Rustam dan Eka Harsana, kwitansi pembayaran unit vila, bukti transfer pembayaran dan surat pelunasan unit vila. “Masih didalami kasus ini, nanti kalau ada perkembangan pasti kami informasikan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *