Gubernur Bali Wayan Koster. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai terus digencarkan oleh Pemprov Bali. Terlebih setelah diterbitkannya Pergub No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Peraturan tersebut sejauh ini telah berlaku efektif pada toko-toko modern, akan tetapi masih menjadi tantangan besar untuk bisa diimplementasikan di pasar-pasar tradisional.

“Nanti kita akan terjunkan OPD bersama pecalang dan lembaga terkait seperti pengelola pasar agar di pasar juga tertib pedagangnya,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster di sela-sela Lomba Keluarga Sadar Hukum Tingkat Provinsi Tahun 2019 di Denpasar, Selasa (8/10).

Baca juga:  Disayangkan, Banyak Monumen Perjuangan Kurang Terurus

Koster melihat plastik sekali pakai seperti tas kresek masih banyak digunakan oleh para pedagang di pasar. Seperti pedagang upakara yang menggunakan kresek berwarna merah untuk membungkus banten dan lainnya. Hal ini harus ditertibkan, namun tanpa pengenaan sanksi bagi yang masih memakai plastik sekali pakai. “Ya…dilarang saja, disadarkan saja, karena Pergub ini tidak ada sanksinya. Hanya menyadarkan,” jelas mantan anggota DPR RI ini.

Baca juga:  Demokrasi Bantu Indonesia Hadapi Tantangan di 2023

Ditambahkannya, pengelolaan sampah mesti dimulai dari hulu. Sampah agar dipilah antara organik dan anorganik dari tingkat rumah tangga. Kemudian di tingkat banjar, desa, hingga kecamatan akan dibuat fasilitas untuk penanganan atau pengelolaan sampah. Mana yang bisa didaur ulang, ditabung di bank sampah, atau mana residu yang harus dibuang ke TPA. “Akan ada sosialisasi nanti. Sekarang beberapa desa sudah melakukan dengan sangat baik, cuma perlu ditularkan kepada semua desa yang ada di Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Pegawai Positif Covid-19, Dinsos Bangli Tutup Sementara

Sementara itu, Pergub 97 sejak awal dicanangkan banyak mendapatkan apresiasi dan respons positif dari berbagai daerah bahkan dunia internasional. Tak hanya membatasi penggunaan plastik sekali pakai, Pergub tentang pembatasan sampah plastik pertama di Indonesia itu juga mengatur tentang pembatasan styrofoam. Di sisi lain, ia berdampak pada seni kerajinan rakyat yang semakin berkembang. Salah satunya kerajinan sedotan dari bambu untuk mengganti penggunaan sedotan plastik. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *