Jalan yang digunakan areal parkir kendaraan pegawai Disbud serta pengunjung Gedong Kirtya dan Museum Buleleng ini ditutup oleh pihak Puri Agung. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Keluarga Puri Agung Buleleng terpaksa menutup areal yang selama ini digunakan untuk tempat parkir kendaraan Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng. Aksi penutupan ini karena jalan masuk ke puri terganggu akibat parkir kendaraan karyawan dan pengunjung ke Gedong Kirtya dan Museum Buleleng.

Sengketa pemanfaatan lahan ini mencuat karena keluarga puri mengkaliam tanah itu milik puri berdasarkan sertifikat hak milik (SHM). Sebaliknya, Disbud menguasai tanah tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Sama-sama mengklaim ini berkembang menjadi polemik berkepanjangan, bahkan diikuti penutupan lahan yang disengketakan. Di lahan ini dipasang spanduk bertuliskan. “Tanah Hak Milik A.A. Gede Djelantik SHM No.39 Tahun 2002”.

Baca juga:  Ini Penegasan Gubernur Koster, Soal Satgas GR COVID-19 Bisa Himpun Dana Masyarakat

Pemasangan spanduk dan penutupan jalan itu berlangsung Minggu (8/9) lalu. Keluarga puri telah menyampaikan terlebih dahulu alasan penutupan itu kepada pejabat terkait di Disbud Buleleng.

Panglingsir Puri Agung, Ngurah Parwata Panji, mengatakan, polemik lahan tersebut terjadi sejak Maret 2019 lalu. Keluarga puri keberatan pintu masuk ke puri dihalangi oleh parkir kendaraan pegawai Disbud serta pengunjung Gedong Kirtya dan Museum Buleleng. Karena dirugikan dan faktanya jalan serta sebagian tanah yang sekarang dijadikan taman oleh Disbud sampai pada pagar pembatas Jalan Veteran, Singaraja itu adalah hak milik keluarganya. Pihaknya juga sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan dengan pihak Disbud, namun gagal mengambil keputusan.

Baca juga:  Tepi Jalan Propinsi Dilarang Untuk Parkir

Cara yang dilakukan ini, menurut Parwata Panji, murni karena keinginannya tidak terganggu ketika keluar masuk ke kawasan puri. “Sebelum penutupan ini kami sudah menawarkan mediasi pada tanggal 4 Juli, 15 Juli, 29 Juli, 7 Agustus, dan terakhir 15 Agustus 2019, namun gagal menemukan kesepakatan. Karena dijadikan parkir, kami tidak bisa melintas, sehingga tanah milik keluarga puri itu kami tutup,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdbud Gede Komang menyatakan akan berkoordinasi dengan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait termasuk meminta petunjuk dari Bupati Putu Agus Suradnyana (PAS). Disbud memanfaatkan lahan itu untuk parkir kendaraan dan taman atas dasar SHP No.4 Tahun 2009. “Dasar kami menggunakan lahan itu karena sertifikat dan bukti kepemilikan ini kami serahkan kepada pihak yang berkompeten,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Cegah Kerumunan, Polres Gianyar Pasang Spanduk Penutupan Sementara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *