Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan tilang belum dibayar dan barang bukti yang belum diambil oleh para pelanggar lalu lintas saat ini masih menumpuk di Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara. Mengatasi hal itu, barang bukti berupa SIM, STNK, dan kir rencananya diblokir.

Untuk tahap pertama, Kejari berkoordinasi dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jembrana memblokir STNK yang masih disita. “Ada banyak tilang yang belum dibayar sehingga barang bukti numpuk. Kami tindak lanjuti ini dengan pemblokiran,” ujar Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan, Kamis (5/9).

Baca juga:  Pemasukan Nihil, Pengelola Taman Soekesada Ujung Nunggak Gaji dan BPJS Ketenagakerjaan

Pemblokiran ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi pemasukan dan agar para pelanggar segera menuntaskan urusan tilang. Upaya ini juga sebagai antisipasi oknum pelanggar meminta duplikat STNK dengan alasan hilang. Dengan diblokir di pajak, maka pelanggar tidak bisa memperpanjang STNK sebelum menyelesaikan tilang. “Pemblokiran ini kami terapkan untuk pelanggar tilang yang tidak mengambil pada periode semester kedua tahun 2018 (setahun lalu). Dari data kami ada 50 STNK yang sudah diblokir,” ujar Gatot.

Baca juga:  Dua Bank Pilih Tutup Operasionalnya di Amlapura

Penerapan blokir ini juga akan diberlakukan pada SIM dan kir yang tidak diambil oleh pelanggar. Penerapan pemblokiran SIM bekerja sama dengan Satlantas Polres Jembrana. Untuk periode 2018 lalu, 65 SIM yang menjadi barang bukti tilang masih di Kejari Jembrana. “Sama dengan blokir STNK, kalau belum menyelesaikan tilang, pemilik tidak bisa membuat SIM lagi,” terangnya.

Sementara untuk kir juga akan diterapkan tetapi baru di wilayah Bali. Ke depan akan diberlakukan untuk kendaraan yang berasal dari luar Pulau Dewata. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Sempat Alami Perbaikan, Kini Website Infocorona Bali Sudah Bisa Diakses
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Kemarin ada yang kena tilang krna tidak membawa stnk, lalu SIM ditahan, disuruh diambil di pengadilan lagi beberapa minggu dan diberi surat tilang (masih wajar), eh habis itu ktanya bisa diambil di polsek depan Jagatnata besoknya, ini wajar atau tidak?
    Lokasi razia di makam pahlawan, 4 september, sekitar pukul 15.50 wita

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *