Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Maksud hati mengusir burung dengan melempar potongan kayu, seorang petani di Banjar Dalem, Desa Songan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, potongan kayu yang dilempar petani berinisial Nyoman M tersebut mengenai kepala seorang pemancing hingga mengakibatkan luka robek.

Nyoman M diamankan unit Opsnal Polsek Kintamani Minggu (25/8) pagi. Petani 57 tahun itu diamankan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban Sabtu (24/8) petang.

Sesuai laporan Dewa Made Raka, sepupu korban ke Polsek Kintamani, kejadian pelemparan yang mengakibatkan korban Dewa Kompyang Budiarta mengalami luka robek pada bagian kepalanya terjadi pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu korban bersama seorang rekannya Nyoman Subandi memancing di pinggir Danau Batur tepatnya di Banjar Dalem, Desa Songan, Kintamani.

Baca juga:  Mancing di Tebing, Sulendra Hilang Diterjang Gelombang

Sekitar pukul 16.00 Wita, korban yang saat itu sedang asyik memancing tiba-tiba terkena lemparan benda keras pada bagian kepalanya. Lemparan tersebut mengakibatkan bagian kepala belakang korban robek.

Oleh rekannya, korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kintamani I dan selanjutnya dirujuk ke RSU Bangli untuk mendapatkan perawatan dan visum. Sementara pihak Polsek Kintamani yang mendapat laporan kejadian itu lalu melakukan penyelidikan terhadap pelaku pelemparan.

Baca juga:  Ketapang Lampu Dijadikan Spot Lomba Pancing

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan olah TKP, pada Minggu, tim opsnal Polsek Kintamani dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nyoman Somaada akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang berinisial Nyoman M. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kintamani,” kata Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan pelemparan ke arah korban saat memancing. Benda yang dilempar yakni potongan kayu kaliandra dengan panjang kurang lebih 60 cm.

Baca juga:  Menghilang Sehari, Pemancing Asal Kalibukbuk Ditemukan Selamat di Perairan Pemaron

Kepada polisi, pelaku mengaku melempar potongan kayu dengan maksud untuk mengusir burung. “Berdasarkan pengakuannya, saat melempar kayu pelaku mengira tidak ada orang di lokasi,” ungkap Sulhadi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menangamankan barang bukti berupa potongan kayu yang dipakai melempar. “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kintamani. Status pelaku masih sebagai saksi dan belum ditetapkan tersangka. Polisi punya waktu 1×24 jam untuk membuktikannya,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *