MANGUPURA, BALIPOST.com – Baru pacaran dua bulan, Meriana M.M. Dingu alias Meri (22) asal Desa Dedekadu, Kabupaten Sumba Barat, NTT, dianiaya pacarnya, Yermias Ricky Hamu alias Jery (33) asal Sumba Timur, NTT. Korban yang sedang hamil dua bulan ini beberapa kali dipukul menggunakan selang air, ikat pinggang, dan kabel, sampai pingsan. Kasus penganiayaan ini terjadi di kos-kosan di wilayah Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.

Hasil penyidikan, motif kasus ini karena pelaku cemburu. Sementara pengakuan pelaku yang bekerja sebagai buruh, Selasa (20/8), karena korban sering minum miras. Dia tidak terima, apalagi pacarnya sedang hamil.

Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga mengatakan, dari keterangan korban, dia ditampar dan dipukul menggunakan ikat pinggang, kabel listrik, dan selang air. Selasa (13/8) pukul 18.30 Wita korban tiba di TKP. Korban terlibat pertengkaran dengan pelaku yang tinggal satu kamar dengan korban. Kemudian pelaku mengambil ikat pinggang kulit warna cokelat lalu dipakai memukul korban tiga kali mengenai bokong dan kaki. Setelah itu pelaku pergi ke warung.

Baca juga:  Tekan COVID-19 saat PPKM, Ini Dilakukan Polres

Rabu (14/8) pukul 23.00 di tempat yang sama, korban bertengkar lagi dengan pelaku. Pelaku emosi lalu mengambil kabel listrik warna putih selanjutnya memukul pacarnya. Korban dipukul hampir ke seluruh badan berulang kali. Sempat jeda sebentar, pelaku kembali mengambil ikat pinggang kulit warna cokelat dipakai memukul korban.

“Korban hanya bisa menangis dan menjerit menahan sakit. Bukannya insyaf, pelaku kembali mengambil selang warna biru dipakai memukul korban berkali-kali,” ucapnya. Akibat pukulan itu, korban tidak sadarkan diri hingga Kamis (15/8) pukul 03.00. Saat itulah pelaku mulai panik dan menyuruh tetangga kosnya, Pino, untuk memanggil pamannya, Yustius.

Baca juga:  Ini, Ciri-ciri Perampok di Minimarket

Sekitar 30 menit kemudian, Yustius tiba di TKP. “Saat itu korban sudah sadar. Yustius menasihati pelaku supaya tidak melakukan perbuatan seperti itu lagi. Kemudian korban dan pelaku keluar kamar,” ujar Kompol Sindar Sinaga.

Saat berada di depan pintu kamar, mereka kembali bertengkar. Pelaku kembali menampar korban dua kali mengenai pipi kiri. Setelah itu korban tidak sadarkan diri. Korban baru sadar di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Trijata, Denpasar.

Baca juga:  Seribuan Ibu Hamil di Denpasar Disasar Vaksinasi COVID-19

Kasus ini lalu dilaporkan ke Polres Badung pada Kamis pukul 16.30. Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo langsung memerintahkan Kanit I Reskrim Ipda Ferlanda Oktora menangkap pelaku.

Korban dirawat di RS Bhayangkara karena mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Dia mengalami luka lebam pada bagian punggung atas bawah sebelah kiri, luka lebam pada tangan kiri serta paha kiri, juga bagian pelipis mengalami bengkak sebelah kanan.

“Walau beda pendapat, janganlah sampai melakukan perbuatan seperti ini. Apalagi sama pacar, mestinya saling mengisi dan melengkapi. Kami mengimbau kepada pemilik rumah kos supaya mengecek status penghuni kosnya,” tegas Kompol Sindar didampingi Kasubbag Humas Iptu Ketut Oka Bawa. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *