akomodasi
Ilustrasi. (BP/dok)

Cara paling mudah bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan atau mencari objek pendapatan adalah meningkatkan pajak, mencari objek pajak baru serta mengeluarkan regulasi baru soal retribusi. Rasanya tidak perlu berpikir keras, ibarat memancing ikan di kolam.

Tetapi masalahnya, ini soal benefit bukan soal profit. Bedakan kedua terminologi ini. Benefit mengacu kepada pemanfaatan  suatu kondisi serta situasi tertentu. Hal tersebut berdampak positif bagi banyak orang. Sedangkan profit itu semata-mata bermakna keuntungan yang dinikmati sekelompok orang tertentu.

Dalam konteks kebijakan publik, tentu domain yang lebih banyak mesti dibicaraan adalah bagaimana hal itu mempunyai benefit. Bagaimana kebijakan itu mampu memberikan stimulus baru bagi pergerakan kehidupan masyarakat ke arah yang lebih baik.

Baca juga:  Sepanjang 2017 Retribusi IMTA Capai Rp 1,5 Miliar

Mampu menimbulkan inovasi serta kreasi baru dalam memanfaatkan situasi serta  keadaan secara positif. Pajak tinggal memungut.  Retribusi tinggal mengambil. Namun seberapa jauh itu memberikan benefit kepada masyarakat?

Ini perlu dikaji secara matang. Memang, harus juga dipahami, disadari bahwa pajak serta retribusi itu merupakan modal untuk menggerakkan pembangunan. Berbagai proyek dibiayai oleh pajak yang dipungut dari rakyat.

Tetapi ya itu tadi, lahirnya pemikiran serta  kebijakan untuk mengenakan pajak itu mestinya hati-hati, penuh pertimbangan, matang, cerdas serta berbagai pertimbangan lain. Masalahnya ini menyangkut hidup orang banyak dengan kondisi yang sangat beragam.

Memang, karena ini kebijakan politis, tidak semua bisa disenangkan. Tidak semua bisa bahagia dengan keputusan ini. Tetapi, banyak celah mengarahkan agar keputusan politis ini menjadi populis. Sepanjang itu ada integritas serta kepekaan dalam menjaga harmoni antara pemerintah dengan rakyatnya.

Baca juga:  Menahan Diri, Menjaga Ketenangan

Dalam konteks pusat-rakyat maupun pemda-rakyat, resepnya sama, menjaga perasaan serta tetap dalam koridor semuanya untuk kepentingan rakyat. Kalau kemudian ada pemerintah daerah yang melakukan langkah inovatif dengan membebaskan rakyatnya dari pajak tertentu dengan syarat-syarat tertentu juga, mestinya hal ini diacungi jempol dan patut  ditiru. Kalaupun memang ada unsur politisnya, tetapi sepanjang itu populis, toh tidak masalah. Semuanya merasakan benefit-nya. Di satu sisi, profit juga dirasakan oleh pemerintah bersangkutan.

Di Bali, pemerintah kabupaten juga kini sedang giatnya melirik sumber-sumber pemasukan baru. Alhasil, sebagai contoh, beberapa objek wisata baru mulai dikenakan retribusi. Sedangkan yang lama, setelah melalui berbagai pertimbangan, retribusinya ada yang ditingkatkan.

Baca juga:  Bapenda Badung Kejar Penunggak PBB-P2

Sebenarnya tidak ada masalah. Sepanjang itu dikaji secara matang dengan melibatkan stakeholder terkait. Ada waktu sosialisasi sehingga tidak terkesan dadakan yang membuat banyak pihak kelabakan. Selain itu, lagi-lagi utamakan juga soal benefit. Ada berbagai keuntungan, kemudahan, serta nilai tambah dari pengenaan restribusi tersebut.

Objek wisata semakin ditata soal kebersihan, keindahan, serta soal hospitality secara keseluruhan sehingga tertanam kesan bahwa patutlah mengenakan retribusi kepada pengunjung. Sepadan dengan apa yang mereka rasakan dan peroleh ketika berkunjung ke tempat tersebut. Bukan semata-mata mencari pemasukan yang memberatkan pihak lain. Kebijakan itu mestinya mengandung kebajikan.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *