Adnya Mulyadi (tengah) bersama dengan Sujana Erawan (kanan) saat rapat dengan DPRD Karangasem. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Belum tuntas polemik mutasi I Gede Adnya Mulyadi dari posisi sekda menjadi staf ahli, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri kembali membuat kejutan. Bupati Mas Sumatri langsung bermanuver menggunakan kewenangannya menunjuk Pelaksana Harian (Plh.) Sekda.

Pejabat yang ditunjuk, I Made Sujana Erawan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Bupati Mas Sumatri menuangkan keputusan itu melalui surat dengan Nomor :800/1743/BKPSDM/SETDA tertanggal 30 Juli 2019.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Mas Sumatri itu, tertulis memerintahkan Sujana Erawan menjadi Pelaksana Harian Sekda sejak 31 Juli sampai 8 Agustus. Bupati meminta agar Sujana Erawan melaksanakan perintah dengan penuh rasa tanggung jawab.

Baca juga:  Menjelang Panen, Padi Rebah Tersapu Angin

Surat yang ditembuskan langsung kepada Ketua DPRD Karangasem dan BKD Provinsi Bali ini, ramai dibicarakan kalangan elite pejabat. Lembaga legislatif nampak belum bersikap.

Sementara, Sujana Erawan saat dihubungi Kamis (1/8), mengaku belum melihat langsung isi surat tersebut. Namun, dia mengaku sudah mendengar dari stafnya, bahwa ada surat yang memerintahkan dirinya menjadi Plh. Sekda. “Saya masih ada kegiatan di Denpasar. Saya belum lihat langsung isi suratnya. Tetapi, sudah ada yang menginformasikan tadi,” kata Sujana Erawan.

Baca juga:  Bupati Karangasem Sapa Umat Muslim di Masjid Ar Rahman Karang Cermen

Atas perintah tersebut, sebagai ASN sepanjang ada tugas dari pimpinan, dia menegaskan siap melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Saya harus baca-baca lagi, tugas-tugas sebagai Plh, agar bisa bertugas dengan baik. Kalau jabatan definitifnya, saya masih di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah),” tegasnya.

Di sisi lain, I Gede Adnya Mulyadi, Kamis (1/8) kemarin, menegaskan tetap menolak SK Bupati yang memutasi dirinya menjadi staf ahli. Sebab, menurutnya SK itu cacat hukum, sehingga dia tetap menolak untuk dilantik.

Baca juga:  Mutasi di Pemkab Karangasem, 19 Pejabat Dirotasi

Kalau pun SK itu berlaku otomatis setelah 30 hari pascaditerbitkan, dia tetap menolak untuk diganti. Pihaknya mengaku masih menunggu sikap resmi Gubernur Bali terhadap polemik ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *