Ilustrasi

NEGARA, BALIPOST.com – Lantaran menjual obat yang tidak sesuai dengan aturan, Ni Ketut Suarniti, seorang pedagang di Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, menjalani proses hukum hingga ke PN Negara. Terdakwa pada persidangan akhir pekan lalu, divonis oleh Majelis Hakim bersalah melanggar pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dikenai denda Rp 1 juta subsider kurungan 3 bulan.

Pedagang kelontong di Tegalcangkring ini harus berurusan dengan hukum karena kedapatan menjual sejumlah obat yang masuk dalam kategori obat keras, seperti obat supertetra sebanyak 95 kapsul, tetracycline 500 mg sebanyak 290, ampicillin trihydrate 40 caplet, amoxicillin trihydrate 90 caplet, dan tetracycline HCl 250 mg. Obat-obat ini juga dijadikan barang bukti oleh JPU.

Baca juga:  Wabah Melanda COVID-19, Gapensi Minta Keringanan Penyelesaian Proyek

Majelis Hakim yang diketuai Haryuning Respanti juga meminta barang bukti obat-obat itu dimusnahkan. Selain bersalah, terdakwa dikenai denda Rp 1 juta subsider 3 bulan, apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan.

Sebelum putusan, terdakwa membacakan sendiri pembelaannya. Salah satunya mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya sehingga meminta keringanan hukum. Di hadapan Majelis hakim terdakwa juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya menjual bebas obat keras.

Baca juga:  Tak Buka PKB, Mobil Hias Puluhan Juta Batal Dinaiki Presiden

Pengakuan terdakwa, ia menjual obat antibiotik ini mendapat keuntungan Rp 1.000 per satu pipil obat. Semestinya obat yang tergolong obat keras ini tidak dijual bebas dan pembeliannya menggunakan resep dokter. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *