Operasi penertiban di Jalan By-pass Ida Bagus Mantra. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Maraknya pelanggaran yang terjadi di sepanjang kawasan (sepadan jalan dan jalan) jalan alteri Padanggalak–Kusamba atau jalan By-pass Ida Bagus Mantra, membuat Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Provinsi Bali gerah.

Senin (15/7), melalui operasi gabungan, puluhan pelanggar ditertibkan. Bahkan, mereka diminta membuat pernyataan tidak melakukan pelanggaran kembali.  Penertiban menggandeng Dishub Provinsi Bali, Kota Denpasar, Gianyar dan Klungkung, serta Satpol PP Kota Denpasar, Satpol PP Kabupaten Gianyar dan Satpol PP Kabupaten Klungkung. Operasi dilakukan untuk menegakkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:  Pemprov Bali akan Tertibkan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Pasar

Menurut Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, penertiban di sepanjang jalan I.B. Mantra dilakukan di tiga lokasi. Wilayah Kota Denpasar dari Patung Titi Banda hingga Desa Biaung. Wilayah Kabupaten Gianyar dari Ketewel hingga Tulikup, dan wilayah Kabupaten Klungkung dari Negari sampai Goa Lawah. Petugas yang terlibat operasi penertiban sebanyak 130 orang.

Operasi penertiban yang dimulai pukul 09.00 hingga pukul 12.30 Wita, menegur puluhan pelanggar. Mereka diminta membuat pernyataan. ”Di wilayah Kota Denpasar ada lima pelanggar membuat surat pernyataan. Di wilayah Kabupaten Gianyar 9 orang, dan di wilayah Kabupaten Klungkung 12 pelanggar,” jelasnya.

Baca juga:  Satpol PP Badung Jaring 3.683 Pelanggar Prokes

Mereka yang melanggar kebanyakan pelaku usaha, mulai dari pedagang, bengkel, usaha pembuatan pelinggih, penambangan pasir, pedagang kaki lima hingga mobil yang diparkir berhari-hari di pinggir jalan.

Pihaknya akan melakukan pengawasan setiap dua hari sekali. Mereka yang telah mendapatkan teguran dan membuat surat penyataan akan kembali didatangi untuk memastikan tidak melakukan pelanggaran lagi. “Kegiatan ini akan berkelanjutan sampai sepadan Jalan I.B. Mantra benar–benar bersih, tertata dan tertib,” tegas Rai Dharmadi. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Presiden Segera Ubah Keppres Terkait Masa Jabatan KPK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *