Legislator
Suasana rapat kerja antara Komisi III DPRD Badung dan PD Pasar Badung di Kantor DPRD Badung. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menjelang berakhirnya masa tuga pada 4 Agustus mendatang, jajaran DPRD Badung sibuk menuntaskan sejumlah tugas yang tertunda. Bahkan, legislator di Gumi Keris ini terus menggelar rapat dan melakukan pemanggilan sejumlah instansi untuk menyelesaikan tugas yang masih tercecer.

Seperti diakui Ketua Komisi III Putu Alit Yandinata. Politisi asal Dauh Yeh Cani, Abiansemal, ini mengatakan telah menggelar sejumlah rapat. Salah satunya rapat dengan jajaran Direksi PDAM Tirta Mangutama guna membahas perda yang menyangkut semua persoalan yang ada di tubuh perusahaan pelat merah Badung itu.

Baca juga:  Cek Motor Honda Secara Kolektif dan Gratis, Konsumen Bisa Manfaatkan Program G-FORCE

Politisi peraih suara tertinggi di Dapil Abiansemal ini akan berusaha menggeber pembahasan perda di tingkat pansus, sehingga tahun ini rampung. “Target kami pembahasan sudah selesai bulan ini, sehingga sebelum masa jabatan dewan berakhir (4 Agustus nanti) sudah bisa ditetapkan,” ungkapnya, Minggu (7/7).

Perda yang telah dihasilkan oleh legislator Gumi Keris mencapai 20 pada tahun 2015, 18 perda masing-masing diselesaikan pada tahun 2016, 2017 dan 2018. Pada tahun 2019 ini, Dewan Badung menargetkan 16 perda sampai satu tahun anggaran atau Desember. Namun, pada masa persidangan pertama tahun ini baru ketok palu satu perda.

Baca juga:  Wajib Pelihara Hutan, Wilayah Pengelola Air Perlu Insentif

Oleh karena itu, Ketua DPRD Badung Putu Parwata menargetkan sebelum lengser pada Agustus mendatang, sudah bisa menambah empat sampai enam perda lagi. “Kami akan berupaya menyelesaikan sejumlah perda yang belum rampung,” katanya.

Menurutnya, sejauh ini ada beberapa perda yang masih dalam tahap pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus). “Kami berharap perda ini sudah bisa rampung dan ditetapkan dalam rapat paripurna dewan sebelum 4 Agustus,” terangnya.

Baca juga:  Relokasi Pasar Gianyar Tahap II, Ini Jadwal Rampungnya

Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan ada beberapa ranperda memang gagal diselesaikan tahun sebelumnya karena beberapa faktor. Salah satunya karena masih menunggu terbitnya peraturan di atasnya. Selain itu, ada yang sudah digodok, namun penetapannya masih menunggu harmonisasi perda di provinsi. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *