Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang mengamankan terduga pelaku percobaan perkosaan. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Diduga karena tidak terima istrinya dilecehkan, seorang suami berinisial Gede P (31), warga Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, melapor ke polisi. Dia melaporkan terduga pelaku Gede Lana Adnyana Alias Gede Suri (33), warga sekampungnya. Dalam laporannya itu, pelaku diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial Ni LP.

Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang AKP I Gusti Putu Arnata didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK. Minggu (7/7), mengatakan, sebelum kejadian pada 19 Juni lalu, Ni LP sedang memberi pakan ternak babi miliknya. Sementara Gede P berada di rumahnya yang tak jauh dari kandang ternak babi.

Baca juga:  Ditemukan Terikat, Perempuan Asal Pandak Gede Dianiaya dan Nyaris Diperkosa

Sekitar pukul 09.30 Wita, Gede P mendengar suara gaduh di luar rumah. Dia kemudian mendekat dan menemukan istrinya berontak setelah terduga pelaku mencoba melakukan pemerkosaan. Akibat melawan, kaki kanan istrinya keseleo dan mengalami luka memar.

Mengetahui kejadian itu, Gede P mengadukan terduga pelaku ke polisi. Tidak berselang lama, polisi mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.

Sebelum diamankan, terduga pelaku sempat meminta maaf kepada suami korban. Akan tetapi karena tidak terima dengan perlakuan itu, suami korban tetap meminta kasus ini diproses lebih lanjut. “Korban dirayu kemudian tangannya ditarik ke salah satu ruangan SD di dekat kandang babi milik korban. Teriakan itu didengar oleh suami korban, lalu keluar rumah dan menemukan istrinya dilecehkan,” kata Arnata.

Baca juga:  Dari Misteri Meninggalnya Sepasang WN China Terungkap hingga 3 WNA Dideportasi dari Bali

Sementara itu, terduga pelaku menyesali perbuatannya yang telah mengganggu rumah tangga korban. Terduga pelaku mengatakan tidak kuasa menahan nafsu, sehingga saat melihat korban, niat buruknya muncul dan nekat melakukan percobaan pemerkosaan. Terduga pelaku melanggar Pasal 53 yo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *