DENPASAR, BALIPOST.com – Pembunuh Dominggus Dapa (24), tersangka Damung Kilimandu alias Angga (34) asal Sumba Timur, NTT, minta maaf kepada keluarga korban, Rabu (3/7). Ternyata Angga baru bebas dari LP Kerobokan, tepatnya Februari 2019 terkait kasus pengeroyokan. Polisi masih memburu teman Angga, Frangki, karena membawa kabur pisau yang dipakai membunuh korban asal Sumba Barat Daya, NTT, ini.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) Kompol I Nyoman Wirajaya di Mapolsek Denpasar Selatan. “Memang benar saat itu ada perayaan ulang tahun Soni dan digelar pesta miras. Dua galon arak dicampur dua krat bir, lalu dibagi-bagi,” tegasnya.

Menurut Ruddi, hasil penyidikan kasus ini, pelaku ternyata pernah terlibat kasus penganiayaan tahun 2017 dan divonis 10 bulan. Tahun 2018, pelaku terlibat kasus pengeroyokan dan divonis 1 tahun 8 bulan.

Baca juga:  Ini, Pengakuan Pengedar Ratusan Gram Narkoba

Kompol Wirajaya menyampaikan, saat mereka mabuk berat terjadi keributan. Namun, korban dan pelaku tidak kenal orang yang ribut tersebut. Selanjutnya korban hendak melerai tapi tangannya mengenai pelaku. Agustinus Tunna Zada melerai dengan cara mendorong pelaku. “Korban melerai tapi dikira memukul pelaku,” katanya.

Pelaku langsung mengambil pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motornya. Setelah mengeluarkan pisau dari sarungnya, pelaku mengejar korban sambil mengayun-ayunkan pisau.

Melihat hal tersebut, Agustinus berusaha menghalangi saat pelaku menyerang korban. Namun, pisau tersebut mengenai lutut sebelah kanannya hingga Agustinus tersungkur.

Baca juga:  Dewan Pers Kecam Penganiayaan Jurnalis di Halmahera Selatan

Pelaku lalu mengejar korban yang lari keluar warung. Pelaku berhasil mendekati korban dan menusuk punggung sebelah kanan serta pinggang kiri satpam hotel tersebut.

Saat korban terhuyung dan dalam posisi jongkok, pelaku kembali menusuk dan punggung sebelah kanan atasnya. Pelaku semakin kalap. Ia menusuk sadel beberapa motor yang parkir di warung.

Setelah itu, pelaku duduk di meja tempat minum dan menyuruh temannya Frangki membuang pisau tersebut. “Setelah menerima informasi kejadian, kami langsung mengepung TKP. Waktu itu diamankan 16 orang dan pelaku ditangkap di TKP. Informasinya orang Sumba ke mana-mana bawa pisau,” ucap perwira melati satu asal Buleleng yang mantan Kapolsek Kuta ini.

Mantan Kasatreskrim Polres Tabanan itu mengaku sudah bertemu dengan pimpinan komunitas orang NTT yang ada di Bali, khususnya Sumba. Pimpinan komunitas warga NTT tersebut diharapkan membina teman-temannya yang merantau di Bali. “Kami berharap kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi. Seperti perintah Bapak Kapolresta Denpasar, kami akan menindak tegas perusuh atau tindak pidana lainnya,” tegas Wirajaya.

Baca juga:  Gunakan Hak Pilih untuk Kemajuan Bali

Kericuhan melibatkan sekelompok pemuda asal NTT terjadi di wilayah Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (29/6) lalu. Bentrok terjadi saat dua kelompok pemuda tersebut pesta miras dalam rangka perayaan ulang tahun di Warung Pondok Mangga Mr. Odon di Jalan Taman Pancing, Gang Nila, Densel. Akibatnya kejadian itu, Dominggus Dapa (24) tewas dengan usus terburai. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *