Terdakwa I Nyoman Jaya meninggalkan persidangan usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, Ketua LPD Pacung, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, terdakwa Nyoman Jaya, Selasa (25/6) akhirnya dihukum selama satu tahun penjara. Selain itu mantan Jro Bandesa Adat Pacung ini, oleh majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi juga dihukum membayar denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti karena sudah mengembalikan dan menitip di kejaksaan.
Vonis itu lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa.

Baca juga:  Polisi Bidik Dugaan Dana Hibah Dipakai Bayar Hutang

Sebelumnya JPU Putu Iskadi Kekeran dan Made Eddy Setiawan menuntut supaya terdakwa dihukum satu tahun enam bulan.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa dalam perkara ini dinyatakan terbukti bersalah.

Terdakwa dinilai melanggar UU Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Miaaa/balipost)

Baca juga:  Dokter Gadungan Dituntut Dua Tahun Tiga Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *