Plang nama salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Gianyar belum dilengkapi aksara Bali. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar kini mulai menggalakkan penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang pelestarian Aksara Bali. Khusus untuk intansi pemerintah yang belum menerapkan Pergub ini, langsung mendapat surat teguran dari Satpol PP Gianyar.

Hal ini diungkapkan Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha, Rabu (12/6). Diterangkannya, sebagai penegak perda, pihaknya sudah mulai menyasar perusahaan swasta dan instansi pemerintah terkait penerapan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tersebut. “Pada dasarnya penggunaan Aksara Bali yang terpampang pada plang nama perusahaan atau instansi. Kalau swasta kami sasar vila sampai hotel, sedangkan pemerintahan semua instansi didatangi untuk berkoordinasi terkait penerapannya,” katanya.

Baca juga:  Hari Aksara Bali

Menurutnya, penerapan Pergub itu sudah hampir 100 persen di Kabupaten Gianyar. Namun, terdapat beberapa instansi pemerintahan yang sedang membuat plang beraksara Bali dan ada juga yang baru akan mengkonsepkan plangnya. “Masih ada instansi pemerintahan yang belum menerapkan aturan ini,“ ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Satpol PP Gianyar sudah menemui masing-masing instansi terkait. Selanjutnya dilakukan koordinasi, apa yang menjadi kendala sehingga belum diterapkan. Satpol PP Gianyar juga memberikan surat teguran yang sifatnya untuk mengingatkan berdasarkan Pergub itu sendiri. “Beberapa sudah dikirimi surat teguran,” jelas Watha.

Baca juga:  Agus Nova ‘Sablun’ Pulih dari Cedera Lutut

Sementara untuk perusahaan swasta seperti vila, restoran dan hotel sudah hampir semua menerapkan pergub ini. Tetapi penerapan dilakukan dengan gaya huruf dan latar belakang tampilan menyesuaikan dengan nama perusahaan. Berbeda dengan instansi pemerintahan yang memang diarahkan agar menggunakan latar belakang merah-putih.

“Kalau hotel dan vila kan tidak bisa diharuskan latar belakangnya merah-putih, karena mereka memiliki keyakinan dan konsep masing-masing. Yang penting menggunakan aksara Bali. Berbeda halnya dengan instansi pemerintahan, sesuai Pergub itu berlatar merah-putih dan beraksara Bali,” tandasnya.

Baca juga:  Satpol PP Desak Pengusaha Galian C Segera Urus Izin

Ditemui terpisah, Kajari Gianyar Agung Mardi Wibowo mengakui bila kantornya belum mengubah plang nama instansinya untuk dilengkapi dengan aksara Bali. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menerapkan Pergub tersebut. “Kami masih proses pembuatan, nanti pasti akan diisi semuanya,” ungkapnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *