Ilustrasi petugas dari Disdik memberikan informasi terkait PPDB kepada masyarakat. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali mulai Senin (10/6) membuka Posko PPDB SMA/SMK di kantor dinas setempat. Kehadiran posko ini langsung dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penerimaan peserta didik baru.

“Masyarakat yang masih ragu tentang ketentuan-ketentuan atau informasi yang diterima kalau langsung ke dinas, kami siap memberikan informasi sesuai dengan apa yang ditetapkan,” ujar Kasi Pemberdayaan dan Pemanfaatan Teknologi Pendidikan, UPTD Balai Pengembangan Teknologi Pendidikan, Disdik Bali A.A. Gde Rai Sujaya.

Menurut Rai Sujaya, Posko PPDB dibuka sesuai jam kantor. Pada hari pertama lebih dari 20 orang yang datang. Mereka umumnya masih menerima informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Disdik. Ada pula yang membandingkan dengan PPDB SMP, apakah sama mendapatkan token untuk dipakai mendaftar atau tidak. Kemudian, ada yang mencari informasi terkait pendaftaran siswa dari luar negeri serta mengenai KK dan surat keterangan domisili.

Baca juga:  Presiden Sapa Masyarakat Bandung Sambil Berolahraga Pagi

“Itu yang banyak ditanyakan oleh masyarakat, terkait yang mana bisa pakai domisili. Di Permendikbud 51 kan sudah disebutkan KK itu bisa diganti dengan surat keterangan domisili. Cuma di surat keterangan domisili menyebutkan, calon peserta didik minimal 6 bulan sudah beralamat sesuai tempat domisili tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, PPDB jalur prestasi SMA dan jalur perpindahan orangtua akan dibuka 26-27 Juni, dilanjutkan dengan perankingan pada 4 Juli, pengumuman 5 Juli, dan mendaftar kembali 8-11 Juli 2019. Untuk jalur zonasi SMA termasuk anak desa adat, keluarga tidak mampu, dan anak inklusi, pendaftaran dilakukan 28, 29 Juni dan 1, 2, 3 Juli 2019. Setelah itu dilakukan verifikasi pada 28, 29 Juni dan 1, 2, 3 Juli, perankingan 4 Juli, pengumuman 5 Juli, dan mendaftar kembali 8-11 Juli.

Baca juga:  Langka di Tingkat Pengecer, Masyarakat Diminta Beli LPG 3 Kg di Pangkalan

Waktu pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, perangkingan, pengumuman dan mendaftar kembali pada jalur zonasi SMA ini juga bersamaan dengan jalur reguler SMK termasuk anak desa adat, keluarga tidak mampu, dan anak inklusi.

Sebelumnya, Kepala Disdik Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, arah dari PPDB dengan 90 persen jalur zonasi adalah untuk pemerataan dan menghindari adanya sekolah unggulan, kendati untuk mengubah mindset tentang sekolah unggulan tidak bisa dilakukan secara instan.

Di sisi lain, SMA dan SMK negeri yang ada sekarang tidak bisa menampung seluruh tamatan SMP. Sebagian dari mereka tentu harus melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta. Pihaknya kini sudah menyiapkan skema pembiayaan untuk sekolah swasta, dengan harapan sekolah negeri dan swasta menjadi sama atau tidak ada biaya lagi.

Baca juga:  Zonasi Hotel Masih Jadi Persoalan Besar Bali

“Selama ini kan hanya negeri yang mendapat BOS Daerah dari APBD, sekarang swasta juga. Total dengan biaya siswa miskin sekitar Rp 22 miliar kami anggarkan mulai 2019 di APBD Perubahan,” ujarnya. Menurut Boy, pihaknya terlebih dulu akan melihat kemampuan sekolah swasta sebelum diberikan BOS daerah. Saat ini tercatat 78 SMA negeri, 51 SMK negeri, 74 SMA swasta, dan 117 SMK swasta di Bali. (Rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *