Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – I Wayan Merta (40) asal  Banjar Dinas Biaslantang Kaler, Desa Purwakerti, Abang dibekuk petugas kepolisian. Ia ditangkap karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, NKUL (15).

Kasus sedang didalami Polsek Abang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas kepolisian dari Polsek Abang pada 4 Juni 2019, menerima laporan telah terjadi kasus persetubuhan anak di bawah umur di asal  Banjar Dinas Biaslantang Kaler, Desa Purwakerti, Abang.

Baca juga:  Mayat Berhelm Dalam Drainase Gegerkan Warga Desa Sambangan

Menerima adanya laporan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke rumah korban. Di rumah korban, petugas kepolisian bertemu dengan kedua orangtua korban.

Orangtua korban menceritakan kalau anaknya dan pelaku melakukan hubungan eksual pada Desember 2018. Kapolsek Abang, AKP I Nyoman Wiranata, Kamis (6/6) mengungkapkan pelaku melakukan hubungan intim di semak-semak perbukitan di wilayah Lingkungan Tukad Canggah, Banjar Dinas Seloni, Desa Culik, Abang pada Desember 2018. “Pelaku mengancam apabila tidak dilayani korban, pelaku akan menyebarkan hubungan yang pernah dilakukan sebelumnya. Dengan ancaman itu, korban akhirnya mau melayani pelaku. Terhitung dari Desember sampai Juni pelaku berhubungan intim dengan korban sebanyak lima kali. Sekarang korban hamil dua bulan,” ujarnya.

Baca juga:  Cegah Kekerasan Seksual pada Anak, Jaga Ketahanan Mental Keluarga

Sementara itu pelaku, I Wayan Merta menuturkan, awal mulai dirinya melakukan hubungan dengan korban karena korban lebih dulu meminta nomor HP dirinya dari orang lain. Dan korbang langsung memberi tahu kalau nomor tersebut adalah miliknya lewat WhatsApp. Setelah itu, dirinya dan korban terus melakukan komunikasi secara intens lewat WhatsApp setiap hari. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN