SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 26 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Singaraja ditetapkan menerima masa pengurangan penahanan (remisi), Rabu (5/6). Satu dari puluhan orang napi dinyataan langsung bebas setelah menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2019.

Napi perempuan yang langusng bebas itu sebelumnya menjalani hukuman enam bulan. Selain itu, remisi juga diterima salah satu napi warga negara asing (WNA).

Baca juga:  Gencar Sambangi Obyek Wisata, Polisi Imbau Wisman Taati Aturan

Napi WNA yang sebelumnya tersangkut kasus pelanggaran keimigrasian itu menerima resmi satu bulan. Kepala LP Kelas II B Singaraja Risman Soemantri mengatakan, penyerahan remisi khusus Idul Fitri 2019 ini wajib diterima oleh setiap napi beragama Islam.

Selain itu, penerimanya harus memenuhi syarat, yakni telah menjalani masa penahanan enam bulan dan berprilaku baik. Setelah mengusulkan ke Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), sebanyak 26 napi Muslim di LP Kelas II B Singaraja disetujui. Dari keputusan remisi itu, napi menerima resmi paling singkat 15 hari dan paling lama mendapat pengurangan penahanan 1 bulan. “Alhamdulilah usulan resmi untuk warga binaan Muslim disetujui dan tadi sudah diserahkan. Satu langung bebas setelah mendapat pengurangan penahanan, dan ini hak setiap napi muslim, sehingga kami layani dengan regulasi yang ada,” katanya.

Baca juga:  Kemenkumham Berikan Remisi Pada Anak Berhadapan Dengan Hukum

Terkait napi WNA, Risman mengatakan, masalah kewarganegaraan napi tidak menjadi pertimbangan keputusan pemberian remisi khusus Idul Fitri. Ini karena napi WNA tersebut telah memenuhi syarat penahanan enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di LP.

Dari vonis pengadilan, napi WNA berkulit hitam itu menjalani masa penahanan 1 tahun 8 bulan. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *