Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun pada terdakwa Kadek Wardika alias Loco, Selasa (28/5). Terdakwa yang juga narapidana kasus narkoba ini, diadili atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang di PN Denpasar, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana ketentuan Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terdakwa disebut melakukan TPPU Rp 600 juta lebih untuk menjalankan bisnis narkoba.
Oleh karenanya, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa langsung menerimanya.

Baca juga:  Ratusan Desa Adat di Badung Bahas Perarem Narkoba

Dalam kurun waktu 2017 hingga 2018, Wardika melakukan tindakan menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menyimpan, menghibahkan, mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak atau tidak yang berasal dari tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika.

Peristiwanya berawal saat terdakwa sebagai warga binaan di Lapas Kerobokan pada 2017 berkenalan dengan Dwi Cahyano alias Mas Dwi, sesama napi. Dari sinilah terjadi bisnis narkotika jenis inek dan sabu-sabu. Selain mereka, ada I Nyoman Mahardika yang menjadi pihak yang bertugas mengedarkan di luar lapas.

Baca juga:  Gubernur Koster Perjuangkan 2.860.116 Penduduk Bali Divaksinasi

Selama menjalankan bisnis tersebut, terdakwa dan Mahardika melakukan komunikasi lewat HP. Hasil penjualan narkotika itu ditransfer Mahardika kepada terdakwa lewat rekening milik iparnya bernama Sita Devi Prama Sasanti dan istrinya, Ketut Desi Antari. Sementara terdakwa memegang buku rekening keduanya.

Pada 3 September 2018, hasil penjualan narkotika mencapai Rp 661.500.000 masuk ke kedua rekening tersebut. Kemudian 2 Oktober 2018 terdakwa mendengar dari Dwi Cahyono bahwa Mahardika tertangkap petugas BNNP Bali dengan barang bukti 200 gram lebih. Karena panik, Wardika meminta istrinya membesuk ke lapas.

Setibanya, terdakwa meminta istrinya supaya menarik keseluruhan uang yang ada pada rekeningnya dan iparnya. “Terdakwa tidak menjelaskan asal usul uang tersebut pada istrinya,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya. Uang itu disimpan sebagian di rumahnya.

Baca juga:  Perajin Anyaman Bambu Ditangkap Gunakan Narkoba

Terdakwa menggunakan ketiga rekening atas nama istri, ipar dan Zarkani dengan tujuan menyembunyikan dan menyamarkan transaksi jual beli narkotika yang dilakukan di Lapas Kerobokan. Namun, aksinya tidak lama sebab kedoknya terbongkar setelah BNNP menangkap Budi Hartono alias Rajus (24) karena menguasai 7 paket sabu-sabu dengan total berat 9,22 gram netto. Dari interogasi saat itu, Budi mengaku mendapat semua barang dari Kadek Loco alias Wardika (terdakwa) dengan cara mengambil tempelan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *