PPDB
Para orangtua murid sedang melihat pengumuman PPDB. (BP/dok)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kemabli membuat bingung. Tidak hanya para orangtua siswa, tetapi juga para guru, pejabat dinas pendidikan setempat dan lainnya.

Masalahnya, selalu saja ada yang baru di sektor pendidikan ini. Secara berkelakar, beberapa orang bilang apakah sistem zonasi yang akan diberlakukan sekarang juga akan berlaku untuk tahun depan? Belum tentu. Jadi, kalau sekarang bingung, maka siap-siaplah untuk bingung juga tahun depan.

Ada nada kepasrahan di dalam serangkaian pemikiran masyarakat yang kita dengar langsung atau yang tertuang dalam berbagai status di media sosial.

Di tengah kebingungan dan keingintahuan yang besar, maka tidak heranlah kalau kemudian muncul rasa penasaran yang diungkapkan ke dalam berbagai status keluhan, pertanyaan, harapan dan lainnya di media sosial. Celakanya, apa yang mereka harapkan itu tidak terjawab secara tuntas karena yang berwenang pun masih kebingungan dan mencari cara-cara yang pas, adil, dan dianggap paling mewakili.

Baca juga:  Tutup Celah SKTM Fiktif, Pelaku Harus Ditindak Tegas

Salah satu esensi sisdiknas adalah pemerataan. Dengan berdasarkan dari hal inilah, maka dipakai sistem zonasi. Maka nantinya tidak akan ada sekolah favorit lagi. Tetapi masih ada beberapa jalur lain yang dimungkinkan di luar zonasi yakni prestasi, penghargaan, serta perpindahan orangtua yang bertugas tetapi harus dari luar wilayah sekolah yang akan dituju.

Masalahnya juga, kalau mengambil zonasi dengan radius enam kilometer dari sekolah, akan sulit juga karena letak beberapa sekolah cenderung berdekatan. Bagaimana sekolah yang berada di luar radius tersebut? Dimana mereka akan melanjutkan pendidikan? Tentu jawaban yang gampang adalah sekolah swasta. Namun tidak semua orangtua mampu menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena terbentur biaya pendidikan. Di samping itu, juga tidak semua sekolah swasta sama atau mendekati kualitasnya dengan sekolah negeri.

Baca juga:  Asal Menguntungkan Rakyat

Kalau sudah demikian bagaimana caranya? Ada yang mengeluarkan usulan cepat-cepatan karena semua akan dilakukan secara online. Ini juga akan menjadi masalah soal koneksi internet dan kesiapan server manakala akan dibuka pada pas puncaknya. Tetapi hal ini dipandang lebih fair karena anak calon siswa yang jauh rumahnya dari sekolah minimal dia bisa mendaftar. Dibandingkan kalau pakai sistem zonasi, mendaftar saja mereka tidak bisa. Mana yang akan dipakai?

Tentu, kalau kemudian berdasarkan instruksi Menteri Pendidikan bahwa anak didik yang tidak tertampung maka pemda setempat diimbau untuk membuka sekolah baru? Apa semudah itu? Tentu sangat tidak mudah. Sangat kompleks permasalahannya. Tidak hanya dana tetapi juga penyediaan sumber daya manusianya. Seperti di Denpasar, tanah mahal, akan dibangun di mana?

Inilah, persoalan yang membelit dunia pendidikan kita. Sepertinya dari hulu ke hilir tidak selesai-selesai masalahnya. Hulu soal penerimaan siswa baru, di tengah soal materi pendidikan yang oleh banyak pihak dituding berat, dan hilir kualitas lulusan yang oleh beberapa pengamat nenyatakan juga kalah dibandingkan dengan negara lain. Apalagi yang kejuruan, tidak siap dipakai atau bersaing di dunia kerja.

Baca juga:  Mutlak, LPD Mesti Kuat

Bagaimana ini? Ini masalah pelik. Yang terbentang dan urgent saat ini adalah berikanlah penjelasan yang gamblang soal PPDB ini sehingga ada kepastian dan lebih mudah memahami sistem zonasi PPDB. Penjelasan yang lebih detail dan rujukan yang pasti akan membantu para orangtua dan calon. Yang jelas penjelasan yang terang benderang akan membuat orangtua lebih mudah paham tentang sistem penerimaan PPDB. Dunia pendidikan harus seger menuju satu sistem yang baku, bukan setiap tahun ganti sistem.

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *