Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga menjual anak di bawah umur (memperdagangkan) untuk prostitusi, mucikari diadili, Senin (20/5). Mereka adalah Ni Komang Suciwati yang akrab dipanggil Bu Komang Suci (49) dan Ni Wayan Aristiani yang akrab dipanggil Mami Wayan (51).

Dalam dakwaan JPU Purwanti Murtiasih di hadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami dengan hakim anggota I Gde Ginarsa dan Dewa Made Budi Watsara, menjelaskan peristiwa itu berawal dari Cindy Belvia Sari (belum ditangkap) yang pernah bekerja sebagai wanita panggilan. Cindy pulang ke Jakarta dengan alasan anaknya tidak ada pengasuh.

Beberapa lama kemudian, Cindy menghubungi beberapa korban untuk menjadi cewek bookingan atau wanita panggilan dengan iming-iming dapat gaji sebesar Rp 10 juta sebulan dan fasilitas lengkap. Setelah menyakinkan para korban, Cindy kemudian menghubungi Bu Komang Suci untuk menyiapkan biaya tiket keberangkatan para ,korban ke Bali.

Baca juga:  Didampingi Orangtua, Komplotan Begal Geng Donky Mulai Disidang

Korban kemudian diberangkatkan secara bertahap dengan mengunakan pesawat udara dari Jakarta ke Bali pada bulan Oktober 2018. Mereka yang menjadi korban adalah NW alias Caca (16), AA alias Angel (15), DH alias Vina (18), PS Mira (17), dan NP alias Billa (15).

Di Bali, mereka ditampung di tempat tinggal Komang Suci di Jalan Bet Ngandang, Sanur, Denpasar Selatan. Suci menghubungi Mami Wayan untuk menitipkan korban di Aqurium 3B (diduga lokasi prostitusi).

Mami Wayan menyetujui permintaan Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih di bawah umur atau di bawah umur 18 tahun. Selain itu, keduanya juga bersepakat terkait tarif setiap pelanggan membayar cewek Rp 200 ribu per jam, dengan pembagian Rp 35 ribu untuk tempat, Rp 30 ribu jika sewa kamar, Rp 30 ribu untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp 105 ribu diberikan ke Komang Suci.

Baca juga:  Penyelundup Bibit Lobster Dituntut 20 Bulan

Dari Rp 105 ribu para korban hanya mendapat Rp 80 ribu per orang, sisanya Rp 25 ribu dimasukan ke kantong Bu Komang Suci. Penipuan muncul saat terdakwa Suci berpesan kepada para korban apabila ditanya umurnya supaya dijawab 19 tahun.

Lalu para korban diantar oleh Yudi, orang kepercayaan Komang Suci, dengan target melayani tamu tujuh orang. Mami Wayan tidak melakukan pengecekan identitas para korban tetapi hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata. “Selama bekerja sebagai cewek bookingan, para korban sudah melayani banyak laki-laki dan ternyata para korban tidak mendapatkan uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari. Masing-masing korban mendapat Rp 80 ribu per jam apabila mendapat tamu laki-laki,” beber JPU.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Ini Vonis Harta Wijaya dan Darmawan

Mirisnya lagi, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkan dari Jakarta ke Bali yang dibiayai Suci dan juga membayar tempat tinggal kepada Suci. Dan sejak Oktober sampai Desember 2018, kedua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari korban yang di bawah umur ini. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *