Suasana sidang kode etik anggota Bawaslu Karangasem. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – IKMD, oknum komisioner Bawaslu Karangasem yang diduga melanggar kode etik saat mekakukan tugasnya, dalam proses sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Kamis (2/5). Agendanya penyampaian kesimpulan.

Kesimpulan yang disampaikan para pihak, baik pengadu maupun teradu, tidak dilakukan secara langsung dalam sidang. Melainkan dilakukan para pihak dengan surat elektronik atau email ke DKPP.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, Wayan Wirka, SH., mengatakan, dalam penyampaian kesimpulan, para pihak memang tidak wajib hadir. Kesimpulan dari pihak pengadu maupun teradu, cukup dikirim melalui email.

Baca juga:  Oknum Pegawai DLHK Dijebloskan ke LP Kerobokan

“Kesimpulan para pihak dikirim lewat email langsung ke DKPP. Para pihak tidak wajib hadir ke Tim pemeriksa Daerah membawa kesimpulan, cukup dikirim melalui email ke DKPP, ” katanya.

Lebih lanjut, dari kesimpulan yang diajukan para pihak, DKPP selanjutnya akan mengambil keputusan melalui sidang. “Kapan dan dimana, nantinya akan ditentukan langsung oleh DKPP,” katanya.

Dalam sidang DKPP, jika dugaan yang dilaporkan terbukti dan benar adanya, DKPP akan menjatuhkan sanksi kepada oknum bawaslu yang nakal itu.

Baca juga:  APK dari KPU Belum Keluar, Banyak Baliho Caleg Dibuat Perseorangan Dipasang di Pinggir Jalan

Sebelumnya diberitakan, IKMD yang meruoakan anggota Bawaslu Karangasem, menjalani sidang kode etik di gedung Propam Polda Bali, Kamis (25/4). Sidang kode etik ini dilakukan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), terdiri dari Fritz Edwar Siregar, Ketut Udi Prayudi,  Anak Agung Gede Raka Nakula.

Dalam aduan terungkap bahwa anggota Bawaslu Karangasem, IKMD saat menangani kasus pelanggaran pemilu di Karangasem meminta imbalan senilai 2 juta. Oknum itu meminta dana dari seorang ASN yang sedang menjalani pemeriksaan di Bawaslu, karena tidak netral.

Baca juga:  Kasus Ekstasi, Pria Situbondo Dituntut 18 Tahun Penjara

Dari dugaaan laporan itu, setelah dilakukan investigasi, Bawaslu Bali menemukan pelanggaran kode etik, sehingga dilanjutkan sidang kode etik oleh DKPP. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *