Suasana sidang kode etik anggota Bawaslu Karangasem. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah seorang anggota Bawaslu Karangasem, IKMD, menjalani sidang kode etik di gedung propam Polda Bali,Kamis (25/4). Sidang kode etik ini digelar berdasarkan laporan dugaan meminta imbalan kepada oknum ASN, yang sedang menjalani pemeriksaan di Bawaslu Karangasem.

Sidang kode etik ini dilakukan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), terdiri dari Fritz Edwar Siregar, Ketut Udi Prayudi, Anak Agung Gede Raka Nakula.

Baca juga:  Puluhan Provinsi Luar Jawa-Bali Lanjutkan PPKM Level 4

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, mengatakan, sidang DKPP baru memasuki agenda pembacaan pokok aduan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 2 Mei mendatang.

Dalam aduan terungkap bahwa anggota Bawaslu Karangasem, IKMD saat menangani kasus pelanggaran pemilu di Karangasem meminta imbalan senilai 2 juta, dari seorang ASN yang sedang menjalani pemeriksaan di Bawaslu, karena tidak netral.

Dari dugaaan laporan itu, setelah dilakukan investigaai, Bawaslu Bali menemukan pelanggaran kode etik, sehingga dilanjutkan pada sidang kode etik oleh DKPP. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Sempat Dirawat di RSUP Prof. Ngoerah, Kakanda Rai Mantra Lebar
BAGIKAN