Suasana sidang kode etik anggota Bawaslu Karangasem. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Salah seorang anggota Bawaslu Karangasem, IKMD, menjalani sidang kode etik di gedung propam Polda Bali,Kamis (25/4). Sidang kode etik ini digelar berdasarkan laporan dugaan meminta imbalan kepada oknum ASN, yang sedang menjalani pemeriksaan di Bawaslu Karangasem.

Sidang kode etik ini dilakukan Tim Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), terdiri dari Fritz Edwar Siregar, Ketut Udi Prayudi, Anak Agung Gede Raka Nakula.

Baca juga:  Tahap Pertama Penanganan COVID-19, Pemprov Bali Siapkan Anggaran Ratusan Miliar

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, mengatakan, sidang DKPP baru memasuki agenda pembacaan pokok aduan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 2 Mei mendatang.

Dalam aduan terungkap bahwa anggota Bawaslu Karangasem, IKMD saat menangani kasus pelanggaran pemilu di Karangasem meminta imbalan senilai 2 juta, dari seorang ASN yang sedang menjalani pemeriksaan di Bawaslu, karena tidak netral.

Dari dugaaan laporan itu, setelah dilakukan investigaai, Bawaslu Bali menemukan pelanggaran kode etik, sehingga dilanjutkan pada sidang kode etik oleh DKPP. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Agus Buntung Ajukan Banding Atas Putusan Hakim
BAGIKAN