DENPASAR, BALIPOST.com – Heboh dan viralnya petugas sipir LP Kerobokan, tersangka Made Teguh, ditangkap petugas BNNP Bali, dengan barang bukti 590 butir ekstasi, cukup membuat telinga pimpinan Depkumham Bali memerah. Pascapembeberan barang bukti oleh petugas BNNP Bali, Selasa (23/4) giliran Kakanwil Depkumham Bali, Sutrisno dan beberapa pejabat Divpas Bali memberikan keterangan pers.

Pada pokoknya dia sepaham dan sependapat, bahwa narkoba harus diperangi. Selaku pimpinan Depkumham Bali, Sutriano mendukung langkah BNNP menangkap siapapun yang terlibat narkoba.

Baca juga:  Lampaui Target, KPN Satya Bakti Catatkan Peningkatan SHU Hingga 14 Persen

Dan, di internal Depkumham Bali sendiri dia akan bertindak tegas. Sutrisno mengaku berkomitmen mulai dari pimpinan tertinggi sampai di bahwa, bilamana ada petugasnya yang tersangkut kasus narkoba, akan diberhentikan.
Pun terhadap Teguh. “Kami akan berhentikan sementara dengan aturan yang ada kalau memang dia sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Kita wajib memberhentikan sementara sampai ada keputusan yang lebih lanjut. Intinya berhenti nggak ada ampun,” kata Sutrisno.

Baca juga:  Menpan RB Apresiasi Koster Keluarkan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan

Dia mengatakan, pada prinsipnya dia sependapat dengan BNN akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan hukum di Indonesia ini, termasuk peredaran narkoba atau barang terlarang untuk masuk ke lapas atau rutan.

Kalapas Kerobokan, Tonny Nainggolan mengatakan Teguh mempunyai catatan indisipliner pada 2015 dan 2017 lalu. Tonny menyebut sengaja menugaskan Teguh di pintu depan untuk mengurangi intensitas berinteraksi dengan para napi. Tujuannya juga supaya Teguh tidak intens berbaur dengan warga binaan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Menyempit 17 Meter, Warga Padangkerta Minta Lakukan Normalisasi Tukad Bumbung
BAGIKAN