DENPASAR, BALIPOST.com – Potensi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) bertambah. Tidak hanya di Jembrana dan Denpasar, tapi juga di Tabanan.

Bawaslu bahkan sudah mengeluarkan rekomendasi PSU pada 3 TPS di kabupaten/kota tersebut. “Anggota KPPS di TPS 29, Banjar Pangkung, Tabanan diduga merusak surat suara calon DPRD Kabupaten,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ni Ketut Ariyani saat menyampaikan hasil pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 17 April di kantor setempat, Kamis (18/4) sore.

Baca juga:  Lakalantas 3 Mei, Ternyata 7 Mei Dinyatakan Positif COVID-19

Sementara rekomendasi PSU di Jembrana, lanjut Ariyani, lantaran ditemukan ada dua orang pemilih yang menggunakan e-KTP di luar daerah tanpa membawa formulir A5, namun diberikan memilih oleh KPPS. Kejadian ini terjadi di TPS 04, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.PL “Pengawas TPS sudah memberikan rekomendasi ke KPPS agar dilakukan pemungutan suara ulang,” jelasnya.

Untuk PSU di Denpasar, lanjut Ariyani, yakni di TPS 05, Dauh Puri, Denpasar Barat juga sudah direkomendasikan ke KPU. Penyebabnya, di TPS tersebut ada satu pemilih mencoblos menggunakan e-KTP dari luar Bali tanpa formulir A5.

Baca juga:  Warga Bali Diminta Waspadai Angin Kencang dan Gelombang Tinggi

Kordiv Penindakan Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menambahkan, khusus PSU di Tabanan juga dibarengi dengan dugaan pelanggaran pidana pemilu. Sebab, yang melakukan perusakan surat suara adalah anggota KPPS.

Berdasarkan alat bukti berupa video, anggota KPPS tersebut membuka kertas suara lalu mencoblosnya dengan suatu benda. Kertas suara tersebut lantas diberikan kepada anggota KPPS lainnya untuk dibaca sehingga terhitung sebagai suara tidak sah. “Terhadap dugaan pidana sedang ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan. Kebenaran apakah video itu asli atau tidak kan perlu pembuktian,” imbuhnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Delegasi IMF-WB Kunjungi Pura Ulun Danu Batur 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *