DENPASAR, BALIPOST.com – Harapan Gubernur Bali Wayan Koster agar negara hadir dalam pelestarian dan pengawalan budaya Bali kini mendapatkan saluran. Pada Bali Era Baru– dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali — harapan itu terbuka lebar dengan ditetapkannya perda Desa Adat.

Perda yang sarat spirit menuju ajeg Bali ini diapresiasi sebagai bentuk pengayoman terhadap pelestarian budaya dan tradisi Bali. Berbagai kalangan mengapresiasi langkah Gubenur Wayan Koster dalam membuat regulasi untuk menjaga adat Bali.

Regulasi ini merupakan hal mutlak yang harus dirumuskan sebagai bentuk kepekaan dan jawaban terhadap tantangan dan permasalahan Bali ke depan. “Perda Desa adat pada Bali era baru ini saya nilai sangat relevan untuk menjawab dinamika Bali. Perda ini juga akan menjadi regulasi bagi Bali untuk melakukan perjuangan ke pusat agar negara hadir dan bertanggung jawab dalam menjaga budaya Bali,” ujar Rektor IHDN Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.S., Kamis ( 4/4).

Dikatakannya, budaya Bali yang tumbuh dan berkembang di desa adat hanya menjadi objek eksploitasi dan menghidupi banyak orang. Pariwisata Bali juga tumbuh dan berkembang karena kesetiaan pengawal budaya Bali, dalam hal ini Umat Hindu menjaga tradisi, adat serta menjaga harmonisasi kehidupan dengan alamnya.

Baca juga:  Desa Temesi Olah Sampah Jadi Kompos

Bahkan beban pengawalan dan pewarisan budaya yang sedemikian besar juga ditanggung umat Hindu dengan ikhlas dan spirit ngayah. Dengan lahirnya perda ini mudah-mudahan beban anggaran dan tenaga itu dapat ditekan bahkan diminimalkan. “Saya berharap penjabaran atas perda ini benar-benar bermuara pada terayominya krama pengawal budaya Bali. Krama Bali tak lagi harus kesana kemari membawa proposal untuk memohon dukungan pelestarian budaya. Tanggung jawab ini harus diambil aliholeh negara sehingga anggaran pengawalan budaya tak lagi menjadi beban warga adat,” tegasnya.

Untuk itulah, ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus gencar melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan semua elemen untuk menyatukan persepsi. Ketentuan regulasi dalam perda hendaknya sampai dan dipahami krama Bali.

Semua elemen di Bali hendaknya bergerak menuju keharmonisan. “Bersatu menjaga Bali adalah hal mutlak yang harus dijabarkan,” ujarnya.

Selebihnya, ia mengatakan sangat mendukung harapan Gubenur Bali Wayan Koster saat Presiden Jokowi bertatap muka dengan masyarakat Bali di Taman Budaya. Pada Bali era baru ini, setidaknya kontribusi dan tanggung jawab negara lewat pemerintah daerah dalam pengawalan budaya hendaknya jelas, terencana dan efektif untuk melindungi peradaban Bali. Jika ini bisa dijabarkan, maka sangat pantas diyakini Bali bisa menjadi pusat peradaban dunia dari sembilan penjuru mana angin.

Baca juga:  Jumlah Wajib Pajak ABT di Gianyar Turun

Konsep padma bhuana yang dirujuk Gubenur Wayan Koster dalam konteks ini juga relevan. Mengingat Bali memang pusat peradaban dunia dengan terjaganya harmonisasai dalam konsep Tri Hita Karana.

Hal serupa juga disampaikan Bendesa Adat Bona I Gusti Ngurah Nyoman Yasa. Perda Desa Adat ini diharapkan menjadi titi pengancan (jembatan penghubung) dalam memperkuat eksistensi desa adat di Bali.

Walaupun ia mengaku belum detail mengetahui isi peraturan daerah tentang desa adat tersebut, namun secara umum sangat mengapresiasi kehadiran Perda Desa Adat. Perda tersebut lebih memperkuat lagi keberadaan desa adat secara hukum sehingga otonomi desa adat jelas. “Dengan adanya ketentuan ini, nantinya akan lebih terlihat transparan dari desa adat,” katanya.

Tambah dia, dengan adanya Perda Desa Adat, pengelolaan maupun manajemen desa adat akan lebih professional. Salah satunya dengan adanya bantuan staf untuk bendesa dan prajuru dalam mengelola keuangan maupun administrasi berkenaan dengan desa adat.

Baca juga:  Ini, Janji Wayan Koster-Ace dan Tjok Bagus-Ketut Mandia Deklarasi di Klungkung

Sehingga nantinya bendesa maupun prajuru adat akan lebih dipermudah. “Harapan kami dengan Perda Desa Adat ini dapat menciptakan kehidupan masyarakat adat Shanti lan Jagadhita dan Perda ini mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Ketua Majelis Alit Desa Pakraman Kecamatan Gianyar (MDA Tingkat Kecamatan Gianyar), I Ketut Maruta, SE., juga mengapresiasi keberadaan Perda tentang Desa Adat yang baru disahkan oleh DPRD Propinsi Bali. Perda ini menjadi harapan agar ke depan desa adat di Bali tetap hidup dan berkembang.

“Untuk selanjutnya, saat ini kami masih menunggu pengaturan penjabaran dari Perda tersebut secara khusus,” katanya.

Ketua Majelis Madya Desa Pekraman (MMDP) Kabupaten Tabanan, Wayan Tontra juga menyatakan hal senada. Menurutnya, dengan adanya Perda Adat ini, desa adat di Bali akan lebih otonomi lagi dan terlindungi kemandiriannya. “Desa adat adalah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri,” ujarnya. (Agung Dharmada/Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *