Sudikerta saat dibawa ke Polda Bali. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapenangkapan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ketut Sudikerta ditahan, Kamis (4/4). Penahanan Sudikerta ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja.

Terkait penahanannya, Sudikerta mengaku tidak diam-diam ke luar Bali, karena sebelumnya yakni pada Senin (1/4), sudah mengajukan penundaan pemeriksaan lanjutan di Polda Bali. Sudikerta mengaku bahwa dia bukan bermaksud kabur ke luar negeri, tapi hendak ke Jakarta untuk menyelesaikan kasusnya dengan investor.

Baca juga:  Perwakilan "Bali Tidak Diam" Diizinkan Masuk ke Gedung DPRD Bali

Ia pun membantah kalau diamankan di terminal keberangkatan Bandara Ngurah Rai. ‘’Saya bukan bermaksud kabur ke luar negeri, untuk apa kabur? Saya justru ingin tanggung jawab,’’ tegasnya.

Ditanya mengenai alasan polisi menahannya, Sudikerta mengaku, gara-gara tidak dapat diperiksa pada Kamis. ‘”Saya kan sudah mengajukan penundaan pemeriksaan ke polisi untuk menyelesaikan masalah, lalu kenapa saya ditahan?’’ tanyanya.

Sudikerta juga mengaku bahwa dia rencananya ditahan di Polda Bali hingga 23 April mendatang. Artinya, ia akan ditahan hingga enam hari pascapemilu. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tiga Hari Berturut-turut, Nasional Catat Tiga Ratusan Kasus COVID-19 Baru
BAGIKAN