Bupati Badung mengeluarkan peraturan masyarakat dilarang menggunakan kantong plastik jika hendak berbelanja. Plastik itu katanya berbahaya. Sangat sulit hancur dan jika dibakar asapnya berbahaya bagi kesehatan.

Mempergunakan kantong plastik yang terbuat dari plastik tersebut memang bisa dilarang penggunaannya. Tapi bagaimana kemasan makanan dan minuman yang bahannya dari plastik, seperti botol minuman kemasan, pembungkus serbuk kopi, gula, camilan anak-anak dan banyak lagi. Apakah bisa dilarang kemasannya menggunakan plastik?

Baca juga:  19 Mei, Kembali Digelar Gerakan Bali Resik Sampah Plastik Serentak

Menurut saya cukup sulit melarangnya. Apakah pabrik plastik ditutup. Wah, rasanya sulit. Jalan keluarnya adalah setiap rumah tangga atau warga yang punya sampah dari plastik agar memisahkan dari sampah yang lainnya.

Dari petugas DKP juga agar teliti memilah-milahnya. Di tempat penampungan sampah terakhir, sampah dari plastik ditempatkan pada tempat khusus. Libatkan tenaga ahli yang bisa memusnahkan sampah plastik tersebut atau barangkali sampah tersebut bisa didaur ulang agar bisa bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Baca juga:  63 Tahun Astra Kobarkan Semangat Kurangi Plastik

W. Beratha Yasa

Kapal-Badung

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *