Tim dari BSML regional II Kemendag bekerjasama dengan disperindag Tabanan melakukan penyisiran UTTP di dua lokasi pasar. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Sejumlah alat ukur dan timbang milik pedagang di pasar Kediri dan Tabanan disinyalir belum dilakukan tera ulang. Hal ini tentu akan membuat mm Bupembeli merasa dirugikan. Temuan tersebut diketahui saat Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan, Rabu (13/3) melakukan sidak, sebagai bagian program pembinaan dan pengawasan terhadap Penggunaan dan Peredaran UTTP.

Kabid Meteorologi Wayan Roby Megananta, didampingi Kasi pelayanan tera dan tera ulang, Disperindag Kabupaten Tabanan mengatakan, tidak dipungkiri berbagai modus kecurangan alat ukur oleh sejumlah oknum pedagang masih banyak ditemukan. Dan peningkatan tertib ukur seperti yang dilakukan kali ini, lanjut dikatakannya bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dan aparat pemerintah khususnya pemerintah daerah, tentang pentingnya kebenaran hasil pengukuran dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum/konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran yang dikembangkan melalui program pembinaan dan pengawasan terhadap
Penggunaan dan Peredaran UTTP.

Baca juga:  Dari 50 Pasar Rakyat Diedukasi Pasang Pembatas Plastik, Baru Satu Ini yang Menerapkan

“Penggunaan alat ukur yang baik dan legal tentu saja akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat sehingga masyarakat memperoleh barang/jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya,” ucapnya disela sela sidak.

Menurutnya masyarakat akan merasakan manfaat dari pentingnya tertib dalam pengukuran khususnya dalam melakukan transaksi perdagangan yang didasarkan pada ukuran, takaran, dan timbangan.
Dan untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan di fokuskan kepada pasar tradisional yang sudah ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur. Dimana Kabupaten Tabanan telah memiliki tujuh pasar Tertib Ukur (PTU) yakni Pasar Tabanan, Pasar Kediri, Pasar Marga, Pasar Penebel, Pasar Baturiti, Pasar Pupuan dan Pasar Kerambitan. Namun untuk pengawasan kali ini baru menyasar dua pasar yakni Pasar Kediri dan Pasar Tabanan dengan target 100 Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapnnya ( UTTP). Setelah dilakukan penyisiran hasilnya didapatkan masih ada temuan UTTP nya belum bertanda tera sah yakni di Pasar Kediri lima buah timbangan meja dan dua buah timbangan pegas, sementara di Pasar Tabanan ditemukan dua buah timbangan meja dan satu timbangan elektronik, dan satu timbangan pegas. “Atas temuan ini, para pedagang di bina dan
diberikan Surat Peringatan untuk melakukan kewijiban tera ulang pada saat dilaksanakan sidang pasar,”terangnya.

Baca juga:  Kisruh Sky Garden, Akui Izin Mati dan Nunggak Pajak Rp 9 Miliar

Kepala Seksi Bimbingan Kemetrologian BSML Regional II, Kementerian Perdagangan Burhanudin mengatakan dari hasil penyisiran dua lokasi pasar, temuan alat ukur milik pedagang yang tidak sah atau tidak mengantongi uji tera jumlahnya kecil.

“Di pasar Kediri ada pedagang yang timbangannya ditera ulang terakhir dilakukan pada 2016. Artinya, tahun kemarin belum tera ulang kembali. Itu kemungkinan saat melakukan uji tera pada tahun sebelumnya, pedagang bersangkutan tidak buka atau berjualan, sehingga terlewatkan. Namun, secara umum dari sidak di dua pasar rata-rata para pedagang sudah tertib ukur,” ujarnya. (Puspasari/Balipost)

Baca juga:  Tak Bawa Bekal, 29 Suporter Bola Dipulangkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *