Ilustrasi. (BP/dok)

Oleh Aptia Ardiasri, S.Pd., M.Pd.

Makin maju zaman, makin maju pula teknologi yang ada. Begitu pula dengan zaman sekarang, teknologi semakin maju. Hal tersebut ditandai dengan penggunaan internet yang menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.

Jaringan internet sudah sangat dekat dengan aktivitas manusia di belahan dunia. Begitu pula di Indonesia, sudah banyak warga menggunakan internet dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya penggunaan internet di telepon genggam, yang biasa dikenal dengan ponsel pintar atau smartphone.

Apalagi, ponsel pintar menyediakan sistem yang mendukung aplikasi-aplikasi berjaringan internet untuk dioperasikan ponsel tersebut, seperti mesin pencari (search engine) dan berbagai fitur media sosial. Melalui internet pula, seseorang dapat mengakses berbagai informasi dengan sangat cepat baik di dalam negeri hingga ke luar negeri.

Hal tersebut membuat masyarakat bisa mendapatkan informasi yang terbaru. Kenyataan tersebut otomatis membuat masyarakat Indonesia juga mendapat berbagai kata bahasa asing yang sedang tren pada era digital ini, misalnya kata upload, download, gadget, dan netizen. Kata-kata tersebut nyatanya juga digunakan dalam komunikasi sehari-hari masyarakat Indonesia.

Padahal, kata-kata tersebut bukan berasal dari bahasa Indonesia. Ada kemungkinan kata-kata asing itu dipilih karena bahasa Indonesia belum mempunyai padanan kata yang cocok sehingga masyarakat lebih memilih menggunakan kata-kata aslinya.

Jika kosa kata asing terus berdatangan seiring pesatnya akses informasi, kita patut waspada karena dikhawatirkan bahasa asing semakin lama menggeser banyak kosa kata bahasa Indonesia. Oleh karena itu, eksistensi bahasa Indonesia perlu dijaga supaya bahasa nasional Republik Indonesia ini tidak tergantikan oleh bahasa asing.

Baca juga:  Langkah Cepat Pecat PNS Koruptor

Penjagaan eksistensi bahasa Indonesia pada era digital ini bisa dimulai dengan peran serta pemerintah, yakni diperlukan keterlibatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) untuk merumuskan padanan kata-kata asing dalam bahasa Indonesia.

Kata-kata asing yang masih digunakan sesuai kata aslinya, misalnya upload, download, gadget, dan netizen dipilih masyarakat karena bahasa Indonesia awalnya belum mempunyai padanan kata cocok dengan kata-kata asing tersebut. Hal tersebut bisa dimaklumi karena kata-kata itu baru muncul saat era digital meluas belakangan ini.

Di sinilah peran Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, khususnya bidang leksikografi (perkamusan), sangat dibutuhkan untuk merumuskan padanan kata-kata asing ke dalam bahasa Indonesia. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tersebut sudah merumuskan beberapa kata-kata asing yang sedang tren, misalnya kata upload, download, gadget, dan netizen dirumuskan menjadi kata “unggah, unduh, gawai, dan warganet.”

Upaya pemadanan kata asing tersebut patut diapresiasi karena Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah berupaya menambah kata-kata baru dalam bahasa Indonesia supaya penutur bahasa Indonesia bisa memiliki kata-kata yang sedang tren tersebut dalam bahasa Indonesia tanpa meminjam lagi kata-kata asing. Ini menjadi bukti bahwa upaya yang dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menjadi salah satu bentuk penjagaan eksistensi bahasa Indonesia bagi penuturnya.

Baca juga:  Sekolah Berkualitas

Upaya menjaga eksistensi bahasa Indonesia pada era digital tidak hanya mengandalkan pemadanan kata yang telah dilakukan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, tetapi memerlukan keikutsertaan masyarakat umum juga. Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat umum?

Tentunya dengan ikut serta dalam menyosialisasi dan menggunakan padanan kata yang telah dirumuskan. Bentuk sosialisasi dan penggunaan padanan kata tersebut tentunya juga harus “berbau” digital karena zona yang akan dibidik adalah era digital saat ini.

Bentuk sosialisasi pada era digital bisa menggunakan media sosial populer di Indonesia, misalnya instagram, twitter, youtube, dan facebook. Sesuai dengan namanya, media sosial cocok digunakan untuk hal-hal yang bersifat sosial, salah satunya melakukan sosialisasi dan menggunakan padanan-padanan kata asing yang telah dirumuskan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa lewat media sosial.

Pengguna media sosial bisa mengunggah padanan-padanan kata tersebut menjadi konten unggahan di instragram, twitter, youtube maupun facebook. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa biasanya menggunggah konten padanan kata di akun resmi instagram-nya sebagai media sosialisasi.

Nah, selanjutnya tugas pengguna media sosial lainnya, yaitu meneruskan unggahan tersebut dengan cara ikut mengunggah ulang unggahan tersebut. Hal itu sebagai bentuk ikut serta pengguna media sosial dalam menyebarkan informasi mutakhir terkait dengan bahasa Indonesia.

Baca juga:  Dana Pungutan Wisman

Tidak berhenti di situ, setelah pemilik akun media sosial mengunggah ulang, pemilik akun seharusnya juga sudah mulai beralih menggunakan padanan-padanan bahasa asing dalam bahasa Indonesia saat berkomunikasi di media sosial.

Upaya pengeksistensian bahasa Indonesia ternyata tidak selesai sampai di situ, tetapi diperlukan juga peran pihak pemerintah yang lainnya. Tidak hanya kerja sama antara pemerintah yang diwakilkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) dan warganet yang harus dikembangkan untuk mengatasi permasalahan ini, tetapi juga diperlukan sinergi yang konkret dengan pihak pemerintah yang lainnya, yaitu Kemkominfo RI.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) merupakan kementerian yang sangat dekat dengan era 4.0 ini. Sesuai namanya, Kemkominfo RI merupakan kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informatika di Indonesia sehingga peran kementerian ini sangat dibutuhkan apabila dikaitkan dengan topik yang dibahas pada tulisan ini karena bahasa sebagai alat komunikasi dihubungkan dengan era digital yang dibahas dalam bidang informatika.

Kemenkominfo RI sebagai kementerian yang sangat dekat dengan era digital diharapkan ikut mendukung gerakan penjagaan eksistensi bahasa Indonesia pada era digital ini. Kemkominfo RI diharapkan selalu aktif menggunakan kata-kata bahasa Indonesia di semua lini komunikasi dan informatika daripada bahasa asing.

Penulis, dosen Bahasa Indonesia di Politeknik Negeri Malang, Tentor Bahasa Indonesia LBKB Brawijaya Intensive Centre

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *