MANGUPURA, BALIPOST.com – Untuk kesekian kalinya, anggota Satresnarkoba Polres Badung menangkap anggota ormas. Awal Februari lalu, dua anggota ormas yaitu I Gusti Putu Eka Krisna Ariyanta (23) dan Yusdi Winata (31) ditangkap di wilayah Denpasar serta Badung. Seperti pelaku lainnya, tangan dan kaki kedua pelaku dirantai.

“Tidak hanya anggota ormas, pengedar narkoba juga kaki dan tangannya dirantai. Ini kami lakukan supaya ada efek jera terhadap pelaku,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Rabu (20/2).

Tersangka Eka, kata Kapolres, ditangkap di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Dari kasus ini diamankan barang bukti satu paket sabu-sabu (SS) seberat 0,43 brutto.

Baca juga:  Hasil Otopsi, Ada Bau Miras, Diduga Pelaku Penusukan Satu Orang

Sementara tersangka Yusdi dibekuk di wilayah Banjar Tegehe, Sempidi, Mengwi. Saat ditangkap, pelaku membawa 13 paket SS seberat 7,31 gram brutto dan 11 butir ekstasi. Dari pengakuan pelaku, dia dikendalikan seorang bandar narkoba yang mendekam di LP Kerobokan berinisial L. Dia disuruh mengedarkan barang terlarang tersebut dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali nempel.

“Mereka ini sama-sama menjadi anggota satu organisasi salah satu ormas di Bali,” ungkap Yudith, didampingi Kasatresnarkoba AKP I Komang Ngurah Sujahayadi.

Baca juga:  2023, Lakalantas di Badung Meningkat Tajam

Selain itu juga dibekuk seorang wanita, Sita Mintarsih (37), pengangguran. Dia ditangkap usai traksaksi satu paket SS seberat 0,55 gram brutto. Pengguna narkoba yang diciduk, I Wayan Wiadnyana (37) di Jalan Raya Semer, Kerobokan dengan barang bukti dua paket SS seberat 0,88 gram brutto.

Penangkapan pengedar narkoba juga dilakukan di Jalan Danau Tamblingan, Jimbaran, Kuta Selatan, Rabu (13/2) pukul 12.00 Wita. Polisi mengamankan dua paket ganja seberat 0,54 gram brutto dan 11 paket ganja seberat 14,96 gram brutto.

Baca juga:  Meski Pandemi COVID-19, Destinasi Pariwisata Nusa Penida Tetap Tumbuh

Hasil interogasi, pelaku mengaku membeli ganja tersebut lewat online. Biasanya dia membeli ganja Rp 500 ribu lalu dibagi menjadi beberapa paket kecil daan dijual Rp 250 ribu per paket di wilayah Denpasar serta Badung.

Dua pengguna narkoba juga ditangkap yaitu Mulyanto Sugiarto (29) di Jalan Gunung Agung, Denpasar, dengan barang bukti satu paket SS seberat 0,51 gram brutto dan Ahmad Yani (36) dibekuk di Jalan Gunung Karang, Denpasar. Dari tersangka Ahmad, polisi menyita dua paket SS seberat 0,36 gram brutto. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *