BANYUWANGI, BALIPOST.com – Razia yang digelar Polres Banyuwangi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Minggu (10/2) dini hari mendapatkan hasil istimewa. Polisi menemukan dua ekor harimau yang sudah diawetkan.

Binatang dilindungi itu diangkut mobil bok. Ditemukan, saat akan menyeberang ke Bali.

Selain dua ekor harimau, ditemukan juga seekor burung Cenderawasih yang juga diawetkan.

Dua harimau yang ditemukan jenis macan tutul (Panthera pardus) dan macan kumbang (Panthera Pardus Melas). Kedua binatang itu terbungkus kardus.

Diangkut mobil bok putih bernopol W 8506 NG, dikemudikan Solikin (52), warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Temuan binatang langka ini berawal dari pemeriksaan seluruh kendaraan yang akan masuk ke pelabuhan.

Baca juga:  Percepat Penerapan Teknologi Digital di Sektor Pertanian

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melihat mobil bok putih masuk ke pintu loket. Polisi langsung melakukan pemeriksaan.

Betapa terkejutnya, saat bok dibuka, di dalamnya terdapat tumpukan kardus. Ketika dibuka, isinya harimau utuh yang sudah diawetkan.

Polisi langsung memeriksa benda tersebut. Termasuk, mendatangkan petugas dari BKSDA Banyuwangi.

Setelah diperiksa, satwa dilindungi itu ternyata milik I Gusti Ngurah Wijaya (57), asal Sidoarjo, Jawa Timur. Pria ini mengaku sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ia mengklaim sudah memiliki surat-surat lengkap terkait kepemilikan tiga satwa langka tersebut. Meski begitu, polisi tetap melanjutkan pemeriksaan.

Baca juga:  Serobot Batas Sempadan Jalan, Pemilik Bangunan Diberikan Surat Peringatan

Sopir boks dan pemilik ketiga satwa diamankan ke Polres. “Bersama barang bukti, kita amankan ke Polres. Kami berani bertindak setelah mendatangkan petugas BKSDA,” kata Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansah Zeinardi di sela memimpin razia.

Selain tiga satwa dilindungi, ditemukan juga satu ekor ular kobra yang juga diawetkan. Sedianya, satwa dilindungi itu akan dikirimkan ke Denpasar. Hingga, Minggu (10/2), kedua warga tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuwangi.

Sementara itu, Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 14 Banyuwangi Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Jatim, Vivi Primyanti mengatakan satwa yang ditemukan di Ketapang merupakan hewan dilindungi.

Baca juga:  Kasus SPI Unud, Dana Dikorupsi Diduga dari Ratusan Mahasiswa Baru

Sehingga, harus ada sejumlah dokumen jika memeilikinya. Termasuk, ketika akan dipindahkan antardaerah. “Dokumen harus lengkap, apalagi ketika ingin dimiliki,” tegasnya.

Menurutnya, dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.7/1999 yang menjadi pelaksana Undang-undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Yang kita temukan hanya dokumen kepemilikan pemeliharaan ketika hidup. Itupun, sudah kadawaluarsa. Izin angkutnya juga terbatas sekali,” tegas Vivi.

Ditambahkan, seharusnya dokumen izin yang dikantongi harus dari Dirjen KSDA. Terkait temuan ini, pihaknya menyerahkan proses selanjutnya ke Polres Banyuwangi. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *