Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Buleleng (KJB) melakukan aksi damai memprotes keputusan pemberian remisi terhadap narapidana kasus pembunuhan wartawan. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aksi penolakan keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian masa pengurangan tahanan (remisi) untuk narapidana kaus pembunuhan wartawan terus bergulir. Minggu (27/1), wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Buleleng (KJB) melakukan aksi penolakan pemberian remisi di depan Tugu Singa Ambararaja depan kantor Bupati Buleleng.

Dalam aksi dengan pementasan teatrikal dan pembacaan pusi berjudul Surat Untuk Ayah dan dan Berita Penting itu sebagai aksi protes atas keputusan remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan wartawan A.A. Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Baca juga:  Sebanyak 26 Napi Terima Remisi Idul Fitri, Satu Langsung Bebas

Ketua KJB Buleleng I Ketut Wiratmaja mengatakan, aksi damai merupakan bentuk kekecewaan para jurnalis atas terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara. Dalam kepres itu, I Nyoman Susrama menerima remisi dari penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun.

Menurut Wiratamaja, kepres tersebut telah melukai rasa keadilan pada keluarga korban, serta para jurnalis yang ada di Indonesia. Terlebih kasus pembunuhan terhadap Prabangsa adalah satu-satunya kasus pembunuhan insan pers yang berhasil terungkap hingga ke akar-akarnya. “Sama saja seperti langkah mundur kebebasan pers di Indonesia. Kami mendesak Presiden Jokowi mencabut pemberian remisi pada terpidana I Nyoman Susrama,” katanya.

Baca juga:  Jokowi Ucapkan Selamat HPN 2024 ke Insan Pers, Sebut Sudah Teken Perpres "Publisher Rights"

Selain menggelar aksi damai, pekerja media di Bali Utara membcakan tiga poin pernyataan sikap. Pertama, wartawan di Buleleng merasa prihatin atas remisi yang diterima oleh I Nyoman Susrama. Kedua, mendesak Presiden Joko Widodo mencabut remisi terpidana I Nyoman Susrama. Ketiga, meminta pemerintah menegakkan hukum secara tegas dan adil. (mudiarta/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *