
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 11 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja kini bisa menghirup udara bebas. Mereka resmi mendapatkan pengampunan melalui amnesti yang diberikan Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Keppres yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025 itu diterima pihak Lapas pada Sabtu, 2 Agustus 2025, dan langsung ditindaklanjuti.
Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra, mengatakan bahwa pengajuan amnesti ini sudah dilakukan sejak Maret 2025, dan melalui serangkaian asesmen ketat.
“Amnesti merupakan bentuk pengampunan dari Presiden kepada narapidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini berbeda dengan grasi atau remisi. Usulan kami mencakup narapidana lanjut usia, penyandang disabilitas, penderita penyakit kronis, serta pengguna narkoba murni dengan barang bukti di bawah 0,3 gram,” jelas Gusti Lanang, Kamis (7/8).
Tak hanya itu, syarat penerima amnesti juga cukup ketat. Mereka yang diusulkan tidak boleh merupakan residivis dan harus memiliki catatan perilaku baik selama menjalani hukuman.
Dari hasil seleksi, sebanyak 11 napi lolos sebagai penerima amnesti, dengan mayoritas merupakan pengguna narkoba murni. Namun, dari jumlah itu, enam orang telah lebih dahulu bebas sebelum keppres turun, baik melalui bebas bersyarat, cuti bersyarat, maupun bebas murni. Lima sisanya kini resmi bebas berkat amnesti.
“Mereka seharusnya baru bebas tahun depan, karena rata-rata masih memiliki sisa hukuman lima hingga tujuh bulan,” imbuhnya.
Amnesti ini juga menjadi yang pertama kali dilakukan secara serentak di Indonesia pada tahun ini. Menurut Gusti Lanang, pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas secara nasional.
“Sebagai gambaran, kapasitas Lapas Singaraja hanya 100 orang. Tapi saat ini dihuni 369 narapidana, dan sekitar 60 persen diantaranya terlibat kasus narkoba,” ungkapnya.
Salah satu penerima amnesti, Ketut Suwetrayasa, yang mewakili rekan-rekannya, mengungkapkan rasa syukur atas pengampunan yang mereka terima.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan kami kesempatan kedua melalui amnesti ini. Kami sangat bersyukur, terlebih karena prosesnya tidak dipungut biaya sepeser pun,” ucapnya penuh haru. (Yudha/Balipost)