Warga negara Inggris menjalani persidangan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara Inggris, Auj-E Taqaddas yang didakwa atas menampar petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Senin (7/1) akhirnya dituntut pidana penjara selama satu tahun. JPU Nyoman Triarta Kurniawan dari Kejari Badung menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 212 KUHP. Yakni melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penerjemahnya mengaku akan melawan tuntutan jaksa.

Sebelum jaksa membacakan tuntutan, sidang yang dipimpin majelis hakim Esthar Oktavi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terdakwa. Bahkan wanita asal Inggris ini menyatakan bahwa penamparan yang dilakukan itu sudah pantas didapat petugas Imigrasi di bandara.

Baca juga:  35 Hotel Ini Jadi Karantina Wisman, Disebut Sudah Sesuai "Demand"

Sebagaimana yang terungkap di persidangan, Auj-E Taqaddas yang diperiksa sebagai terdakwa mengatakan bahwa video penamparan petugas Imigrasi yang beredar di publik sudah diseting. “Itu bukan video asli,” kata Auj-E Taqaddas dengan bahasa Inggris, di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengatakan bahwa petugas Imigrasi tidak profesional. Majelis hakim kemudian menanyakan mengapa melakukan penamparan? “Karena saya bertanya berulang-ulang (soal paspor ditahan dan tidak diizinkan meninggalkan Indonesia), namun tidak dijawab petugas Imigrasi. Sebaliknya malah ditertawai, mereka malah mengambil video,” jawab Auj-E Taqaddas.

Baca juga:  Mulai Diadili, Pasangan Kekasih Jadi Kurir Narkoba

Dia menambahkan, karena petugas Imigrasi tidak profesional, maka dilakukan hal itu (penamparan). “Mereka pantas mendapatkan itu. Setelah menampar, saya berkali-kali meminta paspor saya, tapi tidak diberikan,” sambung terdakwa.

Melalui penerjemahnya, wanita asal Inggris itu juga menanyakan pada majelis hakim, apakah di negara ini wajar dilakukan penyiksaan oleh petugas Imigrasi. “Saya juga disiksa di Imigrasi Jimbaran. Saya bertanya pada majelis hakim apakah ini wajar dilakukan di Indonesia?” tanya terdakwa.

Baca juga:  Tempel Narkoba, Yoga Dituntut 14 Tahun Penjara

Majelis hakim tidak mau mengomentari dan jika terdakwa memang merasa disiksa, ada hukum yang berlaku di Indonesia. “Silahkan laporkan ke polisi,” saran hakim.

Terdakwa malah mengatakan pihaknya sudah membawa uang Rp 42 juta ke Imigrasi, namun mengapa lagi-lagi pihaknya tidak diizinkan meninggalkan Indonesia. Terdakwa juga meminta majelis hakim supaya tidak percaya dengan saksi dari Imigrasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *