Empat perwakilan pedagang diantarkan Perbekel Desa Bondalem Drs. EC Ngurah Sadu Adnyana mendatangi Kantor Dinas Penanaman Moal Pelayanan Perizinan Satu Pintu Rabu (2/1). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com –  Empat orang pedagang dari Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Rabu (2/1) mempertanyakan pembukaan toko modern di daerah mereka. Toko modern itu dicurigai belum memiliki izin, tetapi sudah sudah beroperasi.

Alasannya, ada kesepakatan aparat pemerintahan desa dan desa pakraman mulai tahun 2016, tidak ada toko modern berjejaring beroperasi di desa tersebut. Empat orang perwakilan pedagang itu meminta penjelasan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu di Jalan Ngurah Rai Singaraja.

Keempatnya diantar Perbekel Desa Bondalem Drs. EC Ngurah Sadu Adnyana dan Kelian Desa Pakraman Bondalem Made Pandra. Mereka diterima Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu, Putu Karuna di ruang kerjanya.

Salah satu perwakilan warga yang mengeluti usaha kecil Komang Suda Laksamana mengatakan, toko modern itu dibangun di atas tanah kontrakan milik warga di Dusun Celagi Bantes, Desa Bondalem. Pembangunannya tergolong cepat dan sekarang sudah mulai beroperasi.

Sejak mengetahui toko modern itu beroperasi, dia kemudian mempertanyakan terkait perizinannya. Setelah meminta penjelasan kepada aparat desa, dirinya kemudian difasilitasi untuk meminta penjelasan ke kabupaten. “Setelah kami diantar pak Perbekel bersama Kelian Desa rupanya izin toko modern itu belum terbit. Disayangkan memang izin belum ada, sudah beroperasi. Sebelum izin itu ditangan, selayaknya tidak beroperasi dulu, sehingga kalau menegakkan aturan sekarang kesempatan apalagi izinnya belum keluar,” katanya.

Baca juga:  Buleleng Usulkan 365 PNS Baru

Perbekel Desa Bondalem Drs. EC Ngurah Sadu Adnyana mengatakan, pemerintah desa memang merekomendasikan pembukaan toko modern di desanya. Hanya saja, pihaknya tidak tahu ada kesepakatan pejabat sebelumnya yang tidak merekomendasikan pembukaan toko modern berjejaring. “Saya memberi rekomendasi karena ada yang memohon dan melengkapi persyaratan, kalau ini tidak saya tindaklanjuti sebagai aparat desa kalau dibilang menghalangi investasi kan salah saya, makanya saya ajak empat pedagang yang mempertanyakan izin toko modern itu,” katanya.

Di sisi lain Sadu Adnyana mengatakan, pertimbangan memberi rekomendasi dibukanya toko modern itu karena selama ini banyak warganya yang terbiasa berbelanja ke toko modern justru pergi ke Desa Pacung, Les, dan ke Desa Tejakula. Untuk membantu masyarakat, dikeluarkan rekomendasi yang dinilai dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari.

Baca juga:  Bayi Pengungsi Lahir Ceasar, Diberi Nama Ketut Agung Giri Pratama

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta kepada manajemen agar mempekerjakan warga lokal, sehingga investasi yang masuk itu bisa membuka lapangan pekerjaan. “Kami memberi alternatif lain bagi masyarakat yang suka belanja di toko modern. Selama ini banyak yang ke Pacung, Les dan bahkan ke Tejakula untuk berbelanja. Sehingga kalau sekarang kita rekomendasi toko modern dan kalau syaratnya lengkap dan dapat izin ya wajib saya proses, apalagi kebijakan pemerintah mengoptimalkan investasi masuk ke desa-desa,” katanya.

Terkait izin yang belum terbit, Sadu Adnyana mengatakan, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti toko modern yang tidak berizin. Namun demikian, dirinya memfasilitasi keberatan pedagang untuk mengadukan dugaan pelanggaran izin kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng. “Izinnya memang belum keluar dan sudah beroperasi, sekarang saya antar pedagang yang keberatan itu untuk mengadukan hal itu ke instanasi yang membidangi, sebab kalau kami tidak ada kewenangan menindak pelanggaran perizinan itu sendiri,” jelasnya.

Baca juga:  Guna Kakihara Ditarget Lolos ke PON 2020

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu Putu Karuna mengatakan, pihak manajemen toko modern baru mengajukan permohonan investasi kepada Bupati. Sampai kemarin permohonan izin belum masuk, sehingga pihaknya belum memproses izin toko modern di Desa Bondalem itu.

Terkait, pelanggaran perizinan yang dilakukan pihak manajemen, Karuna juga menyebut penindakan itu kewenangan di tim yustisi. “Baru mengajukan Pedaftaran Penanaman Modal (PPM) dan kami tunggu. Kalau sudah diajukan dan syaratnya lengkap sesuai perda, maka izin akan diproses. Kami tidak berani pastikan apakah disetujui atau tidak karena sekarang kebijakan pimpinan membatasi izin dan sudah ada tiga permohonan yang tidak diproses,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *