Pembesuk antre Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi, Rabu (19/12). (BP/udi)

BANYUWANGI, BALIPOST.com – Tragis menimpa Khoirul Mahfud (36), seorang tahanan kasus penipuan CPNS yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banyuwangi. Pria asal Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi tewas misterius, Rabu (19/12) dini hari.

Korban dinyatakan meninggal setelah beberapa menit mendapat perawatan medis di RSUD Blambangan.

Menurut Kasi Pembinaan LP Banyuwangi Sunaryo, korban baru 17 hari dititipkan penyidik Polsek Cluring ke LP. Saat masuk, 3 Desember 2019, lanjut Sunaryo, korban dalam kondisi sehat.

Baca juga:  Polisi Sita Aset Sudikerta Terkait TPPU

“Rabu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, korban kejang-kejang. Lalu dibawa kepos medis. Kemudian, dilarikan ke RSUD dan dinyatakan meninggal,” kata Sunaryo.

Hasil pemeriksaan tim medis, lanjutnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban mengalami penyakit jantung.

“Dari penjagaan keamanan LP tak ada laporan adanya kekerasan di sel. Jadi, kemungkinan kuat memang sakit,” jelasnya.

Pihak keluarga juga menerima kejadian ini. Saat kejadian, pihak keluarga, pengacara korban dan Polsek Cluring juga datang ke rumah sakit. “Jenazah korban langsung dibawa pulang keluarga,” imbuhnya.

Baca juga:  Pengembang Diduga Diperas Rp 30 Miliar, Pelaku Ditangkap

Khoirul dititipkan ke LP Banyuwangi setelah terlibat kasus penipuan CPNS. Kronologisnya, sekitar tahun 2014, guru honerer di salah satu SD tersebut menjanjikan bisa memasukkan PNS. Korbannya, Rendi Ferdiyanto, warga Desa Curahjati, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Kala itu, melalui Kuwat Wiyono, ayah Rendi, Khoirul meminta uang Rp 170 juta untuk lolos CPNS. Namun, baru dibayar Rp 87,5 juta. Sisanya, akan dibayar setelah Rendi dinyatakan lolos CPNS.

Baca juga:  Pelaku Penipuan QRIS di Masjid Ditangkap

Begitu uang diterima, pelaku tak kunjung memberikan nomor kelulusan CPNS. Merasa tertipu, Kuwat Wiyono memilih lapor ke Polsek Cluring. Nahas, Khoirul keburu kabur. Setelah empat tahun buron, pria ini kembali ke rumahnya akhir November lalu. Polisi kemudian menyergapnya. Sedianya, Khoirul akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dia dijerat dengan pasal 378 junto 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. (Budi wiryanto/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *