NEGARA, BALIPOST.com – Kakek GL (65) warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ditangkap polisi, Sabtu (24/11). Pelaku ditangkap jajaran Polsek Mendoyo diduga telah menyetubuhi anak perempuan berumur 7 tahun, yang merupakan cucunya.

Dari informasi, Kakek GL yang
telah memiliki istri dan dua anak serta beberapa cucu ini, tertangkap basah oleh ibu korban di kebun dalam kondisi tidak mengenakan celana. Demikian juga korban yang bersama pelaku juga tidak menggunakan celana.

Baca juga:  Bali Fruit Garden

Ketika mengetahui ibu korban datang, pelaku buru-buru mengenakan celana dan kabur dari lokasi. Melihat pelaku kabur, ibu korban langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada suaminya. Tanpa pikir panjang ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mendoyo.

Mendapat laporan, Aparat Poksek Mendoyo langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan GL yang masih terhitung kerabat keluarga korban. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Mendoyo, untuk dimintai keterangan.

Baca juga:  Buka Diklat SDM Usaha Mikro, Bupati Suwirta Minta Pelaku Usaha Tumbuhkan Jiwa Wirausaha

Sedangkan korban divisum ke RSU Negara.
Ketut L, kakek korban mendampingi ayah korban melapor ke Polsek, mengatakan pihaknya minta kasus tersebut diproses hukum.

Dikatakan di celana dalam korban
terdapat bekas cairan sperma. Dia menduga pelaku yang masih terhitung kakek korban telah menyetubuhi cucunya itu. Barang bukti, katanya, sudah diamankan polisi.

Menurutnya kejadian terjadi Sabtu pagi. Saat itu pelaku ke kebun sambil menyabit rumput.

Baca juga:  Begal Mobil Ancam Korban Pakai Pisau

Tidak ada yang tahu pelaku mengajak korban. Namun karena korban tidak ada di rumah, ibunya kemudian berusaha mencari korban dan menemukannya di kebun dekat rumah bersama pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara dikonfirmasi mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Korban masih dimintakan visum et repertum ke RSU Negara. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *