Istri PMI Ketut Widiarta dan paman Ketut Ricky Priana, PMI asal Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula mendatangi Dinakertrans Selasa (23/10). Keluarga ini mengadu karena Widiarta dan Ricky yang bekerja di Taiwan diamankan Imigrasi setempat karena tidak memiliki izin sebagai pekerja asing. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah diamankan pihak berwajib di Negara Taiwan, dua orang Pekerja Migran Indoensia (PMI) asal Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula akhirnya dipulangkan ke Tanah Air.

Mereka dipulangkan oleh pihak perorangan yang memberangkatkan mereka. Sementara terkait legalisasi sebagai naker asing, pihak pengiriman PMI itu tidak dikenakan sanksi karena kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Dua pekerja migran itu yakni Ketut Widiarta (23) warga Banjar Dinas Antapura dan Ketut Ricky Priana (20) warga Banjar Dinas Tegal Sumaga, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula. Senin (5/11), mereka bertemu Kepala Dinas Tenagakerja Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng Made Dwi Priyanti Putri Koriawan.

Dalam pertemuan itu, kedua PMI ini menjelaskan kronologis tertangkapnya mereka. Saat bekerja ke Taiwan, perseorangan yang memberangkatkan belum memberikan visa bekerja.

Baca juga:  Malak Pengendara, Delapan Anak Punk Dicokok Satpol PP

“Visa kerja itu memang dijanjikan akan diberikan oleh pihak perorangan yang memberangkatkan, tetapi sampai ada pemeriksaan pihak berwenang di Taiwan izin sebagai naker asing itu tidak kunjung terbit, sehingga mereka ditangkap aparat berwajib,” katanya.

Kepala Disnakertrans Made Dwi Priyanti Putri Koriawan mengatakan, sejak kasus ini mencuat, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak BP3TKI Bali untuk meminta penelusuran terkait kasus yang menimpa pekerja asing asal Buleleng itu.

Disnakertrans juga menelusuri dokumen dan legalisasi pihak perorangan yang memberangkatkan keduanya. Hasil penelusuran itu, pihaknya memastikan kalau pihak perorangan itu bukan Lembaga Pekerja Suwasta (LPKS) resmi.

Baca juga:  Astra Untuk Indonesia Sehat, Festival Kampung Berseri Astra Hadir di Denpasar

Meski demikian, karena alasan kasusnya diselesaikan secara kekluargaan, sehingga pihak pengirim PMI itu tidak dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Kasus ini sudah diselesaikan dengan kekeluargaan dan memang pihak yang mengirim MPI ini adalah perorangan dan bukan LPKS resmi, sehingga bisa dibilang pihak pengirim ini ilegal,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua PMI masing-masing Ketut Widiarta (23) warga Banjar Dinas Antapura dan Ketut Ricky Priana (20) warga Banjar Dinas Tegal Sumaga, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula diamankan aparat berwenang di Taiwan.

Seorang PMI lain Kadek Ngurah Jaya warga Banjar Dinas Antapura sempat terjaring razia, namun tidak diamankan karena yang bersangkutan memilih pulang ke Buleleng dalam waktu dekat ini.

Baca juga:  11 Hari, Ini Jumlah Naker Migran yang Pulang ke Bali

Selain itu, ada tujuh orang PMI lain dikabarkan nasibnya belum jelas. Mereka bersembunyi agar tidak terjaring razia pihak berwenang di Taiwan.

PMI dari gumi Den Bukit ini diberangkatkan oleh pihak perorangan sekitar awal Agustus 2018 lalu. Celakanya, mereka nekat bekerja di luar negeri tanpa menggunakan visa bekerja. Ini karena pihak perorangan yang memberangkatkan menjanjikan akan memberikan visa kerja setelah berada di luar negeri.

Keduanya dapat bebas dan dipulangkan ke Indonesia, kalau sudah melunasi denda senilai 23.000 Dolar Taiwan (TWD) atau setara dengan Rp 11,3 juta. mereka terancam dijerat kasus hukum lain yang berlaku di Taiwan karena bekerja secara illegal.(mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *